Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Hari KPK menggeledah ruang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
“Betul, hari ini (21/12/2022) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur dan Wagub (Jatim),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi beritajatim, Rabu (21/12/2022) malam.
Dia menambahkan, selain kantor. Gubernur dan Wakil Gubernur, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain. “Penyidik juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah Jawa Timur dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, red) Jawa Timur),” katanya.
Ali belum menjelaskan, apa saja yang ikut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini penggeledahan masih berlangsung.
“Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai,” kata Ali.
Sementara itu, dalam penggeledahan di gedung DPRD Jawa Timur dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi pada Selasa (20/12/2022), penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Seperti diberitakan, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]






