Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan ini diambil lantaran ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Kepmen tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir, Rabu (7/6/2022).
ACT terindikasi melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal tersebut memuat ketentuan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan klarifikasi dari Presiden Direktur ACT Ibnu Khajar terungkap lembaga donasi tersebut menggunakan rata-rata 13,7 persen dana pengumpulan sumbangan untuk pembiayaan kegiatan. Besaran tersebut melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”aksi-cepat-tanggap”]
Sementara dana hasil Pengumpulan Uang dan Barang untuk Bencana yang dilakukan ACT seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa biaya operasional yang diambil dari dana terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir menyatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain yang juga terindikasi melakukan praktik serupa.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. [hen/beq]






