Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan asisten masinis kereta api commuter line setelah bertabrakan dengan truk bermuatan kayu gelondongan. Kecelakaan itu terjadi di JPL 11, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik pada 8 April 2025.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait insiden ini, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dishub Jatim, camat, sopir truk, hingga manajemen PT KAI.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan mengidentifikasi unsur tindak pidana. “Selain saksi, kami juga memeriksa empat saksi ahli,” kata AKP Abid Uais, Rabu (7/5/2025).
Empat saksi ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), ahli perhubungan, dan ahli hukum administrasi negara serta pidana.
Pemeriksaan ini juga berfokus pada keberadaan palang pintu perlintasan kereta api yang tidak dijaga saat kejadian. “Salah satu yang menjadi sorotan adalah, di lokasi kejadian terdapat palang pintu kereta api namun tidak ada penjaganya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro Gresik dan Kandangan Surabaya. Sebelum kejadian, truk bermuatan kayu log yang melintasi perlintasan diduga tidak memperhatikan kereta yang melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo, sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa asisten masinis Abdillah Ramdan. [dny/beq]






