Surabaya (beritajatim.com) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus kerjasama jual beli burung Kenari yang menjadikan Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki mendatangkan saksi Yaberlinus Lase, SH.,MH. Saksi merupakan kuasa hukum korban yakni AKBP Cecep Ibrahim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jatim.
Awal kesaksiannya, Yaberlinus Lase menjelaskan, disuatu hari, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan bersama anak dan ibu mereka mendatangi kantor Cecep Ibrahim.
Ketika bertemu AKBP Cecep Ibrahim ditanggal 7 Juni 2024, kedua terdakwa menawarkan kerja sama jual beli burung kenari.
Setelah menjelaskan mengenai prospek bisnis kenari ini, kepada AKBP Cecep Ibrahim, kedua terdakwa mengatakan membutuhkan modal usaha sebesar Rp150 juta.
Cecep Ibrahim pun tertarik untuk ikut bisnis yang ditawarkan kedua terdakwa karena adanya keuntungan yang akan didapatkannya.
“Saya kemudian membuatkan perjanjian yang isinya Cecep Ibrahim menitipkan uang sebesar Rp. 150 juta selama satu tahun, sampai Juni 2025,” ungkap Yaberlinus Lase.
Para terdakwa, lanjut Yaberlinus Lase, menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan diberikan tiap bulannya hingga Juni 2025.
Usai membuat perjanjian, satu bulan kemudian terdakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan memberikan keuntungan kepada Cecep Ibrahim sebesar Rp30 juta.
“Dibulan berikutnya, profit sharing mulai sedikit macet dan jumlahnya tidak seperti yang dijanjikan yaitu Rp30 juta, namun kedua terdakwa masih membayarkan keuntungan,” papar Yaberlinus.
Kedua terdakwa, lanjut Yaberlinus, dibulan berikutnya, mengatakan membutuhkan tambahan modal. Namun, Cecep Ibrahim tidak mau memberikan.
“Berkaitan dengan keuntungan atas peminjaman modal usaha Rp150 juta sebagaimana yang diminta terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan ini, hanya sekitar lima bulan saja,” kata Yaberlinus Lase.
Tanggal 9 Desember 2024, sambung Yaberlinus, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan mendatangi rumah AKBP Cecep Ibrahim. Tujuannya meminta tambahan modal usaha sebesar Rp100 juta.
“Kepada Cecep Ibrahim, terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta itu ditanggal 17 Desember 2024 beserta keuntungannya sebesar Rp20 juta sehingga total uang yang akan diterima Cecep Ibrahim sebesar Rp120 juta,” cerita Yaberlinus.
Upaya terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan untuk mendapatkan uang dari AKBP Cecep Ibrahim dengan dalih tambahan modal usaha sebesar Rp100 juta akhirnya berhasil.
Meski di peminjaman pertama sebesar Rp150 juta belum juga selesai dibayarkan beserta keuntungannya, AKBP. Cecep Ibrahim ditanggal 7 Desember 2024 itu kembali memberikan tambahan modal untuk kedua terdakwa yang nominalnya Rp100 juta.
Berbeda dengan peminjaman pertama yang menggunakan perjanjian yang ditanda tangani kedua terdakwa, untuk permintaan tambahan modal ditanggal 7 Desember 2024 ini tidak ada perjanjian apapun yang dibuat dan ditanda tangani kedua terdakwa. AKBP Cecep Ibrahim hanya bermodalkan kepercayaan kepada kedua terdakwa.
“Janji untuk mengembalikan uang pokok beserta bunganya sebesar Rp120 juta ditanggal 17 Desember 2024 ternyata meleset. Dua hari kemudian, saya menghubungi kedua terdakwa untuk menanyakan perihal peminjaman uang sebesar Rp100 juta ini,” ungkap Yaberlinus.
Pesan Whats’App yang dikirim Yaberlinus untuk kedua terdakwa ditanggal 19 Desember 2024 tersebut tidak mendapat jawaban. Namun selang beberapa hari kemudian, kedua terdakwa merespon dengan mengatakan akan segera melunasi pinjaman sebesar Rp100 juta itu beserta dengan bunganya sebesar Rp20 juta.
“Hingga akhir Desember 2024, janji yang diungkapkan kedua terdakwa ini ternyata tidak terbukti. Akhirnya, kedua terdakwa saya somasi,” kata Yaberlinus lagi.
Adanya somasi hingga dua kali ternyata tidak membuat terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan segera membayar hutang mereka kepada Cecep Ibrahim sebesar Rp120 juta.
Bahkan, kedua terdakwa ini masih berani datang ke rumah Cecep Ibrahim untuk meminta waktu atas utang mereka sebesar Rp100 juta beserta keuntungannya sebesar Rp20 juta.
Janji akan segera melunasi terus diucapkan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan baik kepada AKBP. Cecep Ibrahim maupun kepada Yaberlinus Lase selaku orang yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan dan menyelesaikan permasalahan ini, termasuk membawanya ke jalur hukum.
Kesabaran Cecep Ibrahim atas janji-janji yang diucapkan terdakwa Irmala Rengga dan terdakwa Pondra Agustriawan habis. Kasus ini akhirnya dilaporkan Cecep Ibrahim ke kepolisian. Yaberlinus pun diberi kuasa untuk membawa perkara ini kejalur hukum. [uci/ian]






