Surabaya (beritajatim.com) – Ahmad Sidiq, warga Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan setelah terbukti melakukan tindakan perusakan pagar musholla dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (5/8/2025).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Sidiq terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan pagar sebagaimana Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan juga membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Jaksa Karimudin saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. “Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Jumat dini hari (17/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tenggilis Kauman Gang Madrasah Nomor 7, Surabaya. Saat itu, Ahmad Sidiq merasa terganggu karena akses jalannya terhalang oleh sepeda motor yang diparkir di dekat rumah salah satu warga, Mukhammad Masruri.
Merasa tidak dihargai, terdakwa kemudian menghampiri rumah Masruri dan menegur tiga orang yang ada di halaman, yakni Heri Susanto, David Handoyo, dan Mukhammad Masruri sendiri. Sambil berteriak, terdakwa menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut menghalangi jalannya.
Karena tidak mendapatkan respon dari Mukhammad Masruri, Ahmad Sidiq menjadi emosi dan menendang sepeda motor hingga jatuh. Hal ini memicu perdebatan antara keduanya, yang berujung pada aksi kekerasan. “Terdakwa memukul kepala Mukhammad Masruri satu kali,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.
Rusak Pagar Musholla dan Bawa Golok
Tak berhenti di situ, emosi terdakwa semakin memuncak. Ia kemudian berjalan ke arah musholla yang berada di dekat lokasi dan merusak pagar dengan cara menarik dan menggoyangnya hingga lepas. Setelah itu, terdakwa kembali ke rumahnya.
Namun, perasaan tersinggung karena merasa tidak dihormati sebagai orang tua membuat Ahmad Sidiq bertindak lebih jauh. Ia mengambil golok dari dekat lemari di rumahnya, lalu kembali keluar dan menuju ke rumah Mukhammad Masruri sambil berteriak penuh amarah.
“Mbah e wes tak pateni, bapak e wes tak pateni, isek nantang ae,” teriak terdakwa sambil menantang berkelahi. Bahkan ia mengancam, “Mati kon, aku sing maju, ayo ga wedi aku.”
Beruntung, aksi tersebut segera dicegah oleh warga dan Ketua RT setempat. Seorang warga bernama Mohammad Salim langsung memegang tubuh terdakwa dari belakang, sementara anaknya, Robi, berhasil merebut golok dari tangan ayahnya dan mengajaknya pulang.
Tidak lama berselang, petugas Polsek Tenggilis Mejoyo datang ke lokasi dan langsung mengamankan Ahmad Sidiq untuk diproses secara hukum.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. [uci/ted]






