Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Renaldi (27) pengacara muda mengalami penganiayaan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/02/2023). Ia dianiaya oleh pria berinisial RE yang menjadi tergugat dalam kasus yang disidangkan.
Usai mengalami penganiayaan di PN Surabaya, Fredy langsung melapor ke Polsek Sawahan. Laporan tertuang dalam LP/B/74/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Advokat Jan O Labobar yang juga saksi dalam kasus penganiayaan tersebut mengatakan jika peristiwa bermula dari perdebatan di dalam ruang sidang. Saat itu, penggugat maupun tergugat saling melempar argumen terkait kasus yang disidangkan.
“Namun ternyata perdebatan sampai keluar. Saya diprovokasi dengan gestur pantat ditepuk-tepuk dan mengejek saya. Saya itu langsung menegur,” ujar Jan Labobar saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Tak diterima ditegur, RE menghampiri Jan Labobar. Adu argumen pun terjadi sembari mereka jalan ke arah kantin PN Surabaya. Tak ingin masalah berkepanjangan, Fredy berusaha memisahkan Jan Labobar dan pelaku. Namun, RE malah kalap dan langsung menganiaya Fredy.
“Sudah lapor ke Polsek Sawahan dan terbit LP. Saat ini, korban yang kebetulan itu anggota saya sedang menjalani rawat inap,” imbuh Jan Labobar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Akibat peristiwa tersebut, Fredy mengalami luka memar di pelipis kiri dan sejumlah luka lainnya. Saat ini kasus tengah ditangani oleh Polsek Sawahan.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko belum memberikan keterangan resmi terhadap kasus pelaporan ini. [ang/but]






