Jakarta (beritajatim.com) – Isu keamanan galon guna ulang berbahan polikarbonat (polycarbonate/PC) kembali mencuat seiring peringatan ahli dan temuan regulator terkait paparan Bisphenol A (BPA) yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Ahli polimer Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, mengingatkan bahwa galon PC yang digunakan dalam jangka panjang dan berulang memiliki risiko peluruhan BPA akibat degradasi material. Menurutnya, galon PC tersusun dari rantai polimer panjang yang dapat terputus seiring waktu, dipicu oleh paparan panas, proses pencucian berulang, serta frekuensi pemakaian.
Profesor Chalid menjelaskan, pemutusan rantai polimer tersebut memicu pelepasan BPA melalui proses leaching. “Kalau ada rantai, pasti ada mata rantai. Ibarat kalung ada mata rantai kalungnya. Nah, itu bisa terputus. Putusannya yang disebut dengan bagian kecil tadi itu disebut dengan leaching,” jelasnya.
Untuk meminimalkan risiko, ia menegaskan adanya batas aman penggunaan galon guna ulang. “Galon guna ulang sebaiknya hanya digunakan maksimal 40 kali atau setara 1 tahun dengan asumsi 1 minggu sekali diisi ulang. Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan semakin tinggi,” tegasnya.
Peringatan tersebut sejalan dengan hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan masih banyak galon lanjut usia—disebut Ganula—beredar di pasaran. Dari penelusuran di 60 kios air minum di wilayah Jabodetabek, KKI mencatat sebanyak 57 persen galon berusia di atas dua tahun. Bahkan, terdapat galon yang diproduksi pada 2012 dan masih diperjualbelikan.
Tak hanya usia, kondisi fisik galon juga menjadi sorotan. KKI menemukan sekitar 80 persen galon tampak buram dan kusam, yang dinilai sebagai indikasi penurunan kualitas material akibat pemakaian jangka panjang dan berulang.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam survei yang dilakukan pada 2021–2022 di enam kota besar, BPOM menemukan paparan BPA dari galon guna ulang telah melampaui ambang batas aman. Meski demikian, peraturan BPOM terkait kewajiban pelabelan bahaya BPA baru akan berlaku pada 2028, meskipun regulasinya telah terbit sejak 2024.
Ketua KKI, David Tobing, menilai jeda waktu penerapan aturan tersebut terlalu lama dan berisiko bagi konsumen. “Ketika BPOM menjalankan fungsi pengawasannya, ada temuan (paparan BPA melebihi ambang batas), masa penyelesaiannya 4 tahun? Harusnya penyelesaiannya segera supaya ini jangan melebar,” ujar David.
Selama ini, BPA dikenal sebagai senyawa endocrine disruptor yang dapat mengganggu sistem hormon dengan meniru kerja estrogen dalam tubuh. Paparan BPA dalam jangka panjang dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi dan kesuburan, diabetes tipe 2, obesitas, peningkatan risiko kanker—seperti kanker payudara, prostat, dan usus besar—hingga gangguan perkembangan janin.
Didukung peringatan ahli, data BPOM, serta temuan lapangan KKI, desakan agar galon guna ulang berusia tua ditarik dari peredaran dan penerapan aturan pelabelan bahaya BPA dipercepat semakin menguat sebagai langkah perlindungan kesehatan konsumen. [beq]






