Jember (beritajatim.com) – Real Estate Indonesia (REI) mendesak peraturan daerah terbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, seger disahkan.
Ketua Dewan Pimpinan REI Komisariat Jember Abdus Salam mengatakan, pengesahan RTRW akan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha perumahan. Dalam RTRW, peta peruntukan wilayah akan jelas, termasuk posisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan, dan menjadi dasar bagi pengusaha untuk bergerak.
“Ketika di wilayah kota, harapannya lahan diperuntukkan kegiatan bisnis, pengembangan kota maupun pertumbuhan penduduk, namun dimasukkan LP2B, maka sudah enggak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Salam, di gedung DPRD Jember, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, lanjut Salam, selama ini perumahan dituduh menjadi biang kerok berkurangnya lahan produktif dan mengakibatrkan banjir. “Padahal kebutuhan harus berimbang. Jangan langsung di sini enggak boleh (dibangun perumahan) karena lahan berstatus LP2B. Pangan dan papan sama-sama dibutuhkan oleh masyarakat kita,” katanya.
Menurut Salam, pengembang perumahan hanya memenuhi kebutuhan fundamental penduduk. Maka dia mengingatkan, jika 87 persen kebutuhan LP2B di Jember telah terpenuhi, seharusnya kawasan kota bisa berstatus ‘kuning’ atau dilepaskan dari status LP2B. Dengan demikian lahan tersebut bisa diperuntukkan perumahan.
Salam menyadari sebagian pengembang belum sempurna dalam mengurus perizinan. Dia siap menerima masukan dan koreksi dari semua pihak, termasuk eksekutif maupun legislatif. Namun dia meminta agar pengusaha perumahan diperlakukan adil. “Bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai, yang dibuat warung, dibuat toko, malah tidak ada izin sama sekali,” katanya.
Pembangunan sektor perumahan, menurutnya merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salam berharap pengusaha perumahan didampingi pemerintah dan parlemen.
“Dengan demikian para pengusaha enggak was-was, enggak takut, enggak ragu di dalam menginvestasikan kegiatannya untuk pertumbuhan ekonomi Jember,” katanya.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Arif Liyantono mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat pekan lalu untuk membicarakan Perda RTRW.
“Jadi, insyaallah kita sudah pada tahapan menjelang untuk finalisasi,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi C DPRD Jember, di gedung parlemen, Senin (22/12/2025).
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo ingin Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut berbentuk peraturan daerah dan bukan peraturan kepala daerah.
“Di luar beredar isu yang enggak benar bahwa nanti RTRW disahkan Bupati melalui peraturan kepala daerah. Tapi kami berharap itu perda, sehingga finalisasinya dengan DPRD Jember,” katanya. [wir]






