Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menagih penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Jember (Perda RTRW) baru kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
KUMPULAN BERITA Rencana Tata Ruang Wilayah Jember
Ketua Dewan Pimpinan REI Komisariat Jember Abdus Salam mengatakan, pengesahan RTRW akan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha perumahan. Dalam RTRW, peta peruntukan wilayah akan jelas, termasuk posisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan, dan menjadi dasar bagi pengusaha untuk bergerak.
Suara yang mendorong agar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Jawa Timur, terbaru segera disahkan semakin terdengar. Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman optimistis.
Tepat medio Agustus 2024, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggagalkan sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah pada akhir masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto.
Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029 mengacu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2015-2035 yang disahkan pada 2015.
Jember (beritajatim.com) – Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 belum mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa…
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai ingin cuci tangan dengan membatalkan sidang paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044, Jumat (16/8/2024) lalu.
Ada bau politis di balik batalnya sidang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2024-2044, Jumat (16/8/2024) kemarin. Alasan pembatalan dianggap tidak relevan.
Fraksi Pandekar, yang merupakan gabungan legislator Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Golkar di DPRD Jember, Jawa Timur, menyarankan agar proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 diserahkan kepada anggota Dewan yang baru dilantuk pada 21 Agustus 2024.









