Surabaya (beritajatim.com) – Sanksi demosi diberikan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Lantas, apa pengertian dari sanksi demosi? Simak ulasannya berikut.
Telah disebutkan sebelumnya, pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dinyatakan bahwa Bharada E masih dapat dipertahankan sebagai anggota polri. Akan tetapi, pria berusia 24 tahun tersebut masih mendapatkan sanksi etik, administrasi serta Sanksi Demosi selama satu tahun.
Meski begitu, masih banyak masyarakat awam yang bertanya – tanya mengenai maksud dari sanksi demosi yang diberikan pada Bharada E.
Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi berarti memindahkan anggota polisi dan hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Aturan tersebut memiliki bunyi “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman, berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.”
Selain itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional, untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Dengan kata lain, atasan yang berhak memberi hukuman pada polisi dengan sanksi demosi adalah atasan yang sehari – harinya bertugas kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri.
Ia juga wajib untuk melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman. Bahkan, atasan juga harus tetap mengawasi selama enam bulan setelah hukuman anggota telah dijalankan.
Dalam kasus Bharada E, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri selama masa demosi.
Seperti yang diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara, yang mana jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara.
Hal ini sempat viral, terutama video ketika Bharada E menangis bahagia kala mendengar vonis. Tak sedikit warganet yang juga ikut merasakan haru dan mendukung keputusan tersebut. (mnd/nap)






