Surabaya (beritajatim.com) – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56, usai polri menetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J dalam insiden polisi tembak polisi.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dijerat tentang pembunuhan yang disengaja, lantaran diterka ia tidak dalam konsidi membela diri. Atas penetapan status tersebut, polri akan menahan Bharada E usai diperiksa sebagai tersangka.
Lalu apa sih isi pasal 338 KUHP? Tentu, tidak ada salahnya jika mengetahui dan memahami isi dari pasal 338 KUHP, yang sedang ramai diperbincangkan oleh netizen Indonesia ini.
Isi pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56
Adapun isi pasal 338 KUHP yang termuat dalam bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, dilansir dari situs resmi JDIH atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum Mahkamah Agung-RI tentang isi pasal Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas (15) tahun.”
Isi Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hukum”]
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Seperti yang sudah diketahui jika penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang telah bergulir hampir satu bulan mulai menemukan titik terang. Kasus penembakan ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakartas Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. (frs/ian)






