Jakarta (beritajatim.com) – Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan kematian Brigadir J adalah rekayasa. Ia memastikan peristiwa berdarah ini murni pembunuhan berencana.
Bharada E dalam kesaksiannya menuturkan, peristiwa terjadi bukan dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kamar rumah dinasnya.
“Bharada E tidak mengetahui ada pelecehan,” kata Boerhanuddin kepada pers, Senin (8/8/2022).
Dalam peristiwa ini, Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi. Bharada E pertama kali menembakkan pistol Glock-17 miliknya atas tekanan dan perintah atasannya.
“Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan,” ujar Boerhanuddin.
Tak sendiri, Bharada E memastikan ada pelaku lain yang ikut dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Salah satu pelaku lain turut diperintah untuk mengambil pistol HS-9 milik Brigadir J dan menembakkan tujuh peluru ke tembok.
Hal itu dilakukan untuk merekayasa peristiwa agar terkesan ada peristiwa polisi tembak polisi. Tembakan itu dilepaskan setelah Brigadir J tewas.
“Iya (Brigadir J sudah tewas), intinya tidak proses baku tembak,” kata Boerhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai baku tembak dinilai keliru.
Menurutnya, senjata yang dipakai almarhum Brigadir J dipakai untuk menembak jari kanan almarhum.
“Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak, yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ungkapnya.
Titik Terang
Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E .
Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.
Sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri .
Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.
Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu dikatakan dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polisi-baku-tembak”]
“Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada,” kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube yang diunggah Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.
“Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan,” lanjut kata Burhanuddin.
Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP. Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J , benar adanya.
Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E . Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.
Bharada E pun siap menjadu justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J .
“Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat,” ujar Burhanuddin. (ted)






