Lumajang (beritajatim.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memutus kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dalam penjualan pupuk bersubsidi oleh kios tersebut.
Langkah tegas ini menyusul kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada Selasa (10/6/2025), yang menerima laporan langsung terkait praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga resmi. Pupuk jenis NPK yang seharusnya dijual Rp115 ribu per-sak diketahui dipasarkan oleh Kios Berkah Abadi seharga Rp150 ribu per-sak.
Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan arahan Mentan dan perjanjian kerja sama antara distributor dan kios.
“Ini kios Berkah Abadi diketahui menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp150 ribu per-sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115 ribu per-sak,” ujar Saroyo, Rabu (11/6/2025).
Sebagai tindak lanjut, sistem aplikasi penebusan pupuk bersubsidi (i-Pubers) milik kios tersebut langsung dinonaktifkan agar tidak ada transaksi lanjutan. Sementara itu, stok pupuk subsidi NPK yang tersisa sebanyak delapan ton dialihkan ke kios UD Madani untuk menjamin kelangsungan distribusi kepada petani.
“Jadi Pupuk Indonesia telah mengalihkan stok pupuk subsidi NPK milik kios Berkah Abadi yang jumlahnya sebanyak delapan ton ke kios UD Madani untuk tetap menjalankan proses distribusi,” imbuh Saroyo.
Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk subsidi tahun 2025, yakni Rp2.250/kg untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kios mitra yang tidak mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk pencabutan izin.
“Tentu sanksi tegas akan diberikan kepada kios yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pemecatan,” tegas Saroyo. [has/beq]






