Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah daerah setempat melakukan perampingan dinas.
“Kami mengingatkan agar hak-hak ASN yang terdampak restrukturisasi, termasuk posisi, tunjangan, dan karier, tetap dilindungi sebagai prioritas,” kata Siti Baidaus Sholeha, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dalam sidang paripurna akhir persetujuan Ranncangan Peraturan Daerah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (28/6/2025) malam.
Perubahan drastis terjadi di OPD berstatus dinas. Dari 22 dinas, ada lima dinas yang dihapuskan dan dilebur dengan dinas lain.
Dinas yang dihilangkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaa, Dinas Perikanan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami menekankan pentingnya transparansi implementasi dan pengawasan ketat selama masa transisi kelembagaan untuk mencegah disfungsi pelayanan publik. Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas penggabungan dinas diperlukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih wewenang,” kata Baidaus.
Namun secara umum Fraksi PPP mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Jember yang menyempurnakan struktur organisasi melalui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini dinilai Baidaus sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi.
Fraksi PPP mendukung prinsip “ramping struktur, kaya fungsi” yang menjadi dasar perubahan ini, terutama dalam hal penggabungan urusan pemerintahan dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai respons terhadap kebutuhan penguatan inovasi lokal, sesuai mandat Peraturan Prsiden Nomor 78 Tahun 2021. [wir]






