Surabaya (beritajatim.com) – Diusia yang ke 54 tahun organisasi pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur dihadapkan pada kebijakan baru pemerintah terkait penertiban lahan kini menjadi momok menakutkan bagi para pelaku usaha properti di Indonesia.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur, Haji Mochamad Ilyas, menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar bak buah simalakama yang berpotensi mematikan langkah pengembang.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil alih lahan yang dianggap terbengkalai selama dua tahun. Namun, bagi pengembang, durasi tersebut dinilai sangat tidak realistis dengan kondisi lapangan.
Ilyas mengungkapkan bahwa membebaskan satu hamparan lahan dan menyelesaikan perizinan bukanlah perkara mudah. Seringkali, proses administratif saja memakan waktu lebih dari dua tahun.
“Untuk membebaskan lahan, kita butuh waktu perizinan yang sekarang dua tahun pun belum tentu keluar. Kalau dibatasi dua tahun lalu dianggap menelantarkan lahan dan diambil negara, saya pikir ke depan sudah tidak ada lagi pengembang di Indonesia,” ujar Ilyas dengan nada prihatin.
Ia mencontohkan sulitnya menyatukan satu hamparan lahan. Tak jarang pengembang butuh waktu 5 hingga 6 tahun untuk bernegosiasi dengan pemilik tanah agar lahan bisa digarap. “Kita tidak bisa memaksa pemilik tanah menjual. Jika lahan belum terkumpul satu hamparan, kami belum bisa membangun. Di sisi lain, kita terancam aturan tanah terlantar karena dianggap melewati batas waktu,” tambahnya.

Selain PP 48/2025, isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi sorotan tajam. Ilyas menilai penetapan ploting lahan oleh Kementerian ATR/BPN terkesan asal-asalan dan tidak melihat kondisi riil di lapangan.
Banyak lahan milik pengembang yang sudah mengantongi sertifikat, izin, bahkan rutin membayar PBB, tiba-tiba berubah status menjadi LSD atau lahan hijau.
“Bahkan lahan di pegunungan yang sulit air pun dijadikan LSD. Jelas tidak mungkin jadi sawah! Ini sangat merugikan. Saat ini hampir 87% lahan dipatok menjadi sawah. Jika ini terus berlanjut, rasanya 5 tahun ke depan tidak akan ada lagi perumahan baru,” tegasnya.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap adanya “ego sektoral” antar kementerian. Di satu sisi, Kementerian Pertanian bersikeras mempertahankan kuota pangan, namun di sisi lain hal ini menghambat program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni pembangunan 3 Juta Rumah.
Dampak dari kelesuan industri ini tidak main-main. Ilyas mengingatkan bahwa properti adalah industri padat karya yang membawahi lebih dari 170 industri turunan.
* Dampak Ekonomi: Jika sektor properti tumbang, angka pengangguran akan melonjak karena banyak pabrik pemasok material yang terpaksa tutup.
* Backlog Nasional: Hingga saat ini, angka kebutuhan rumah (backlog) masih bertengger di angka 9 juta unit.
Menanggapi situasi ini, pengurus REI Jatim berharap Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mencari titik temu.
“Harapan kami, pemerintah duduk bersama. Jangan sampai target satu kementerian mengorbankan sektor lain. Teknologi pertanian harusnya ditingkatkan untuk hasil maksimal, bukan sekadar mempertahankan luasan lahan dengan mengorbankan industri properti,” pungkas Ilyas.
Meskipun dihimpit regulasi yang menjepit, REI Jatim menyatakan tetap optimis dan berharap pemerintah bersedia meninjau ulang regulasi yang kontradiktif tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.[rea]






