Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menandatangani kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, seiring dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah setempat.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bersama Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami akan mendukung pemerintah daerah berupa pemberian pelayanan pertimbangan hukum, termasuk juga pendapat hukum dan pendampingan terkait,” kata Anton Arifullah.
Pemberian bantuan hukum terhadap pemerintah daerah tersebut bisa berupa legitasi maupun non-legitasi. “Sebagai wakil dari pemerintah daerah dapat melakukan penagihan atau persidangan perdata negeri atau tata usaha negara,” ungkapnya.
Sementara Bupati Kholilurrahman menyampaikan komitmennya untuk terus berupaya menguatkan persatuan dan kesatuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, khususnya seiring dengan terbentuknya Posbakum di wilayah setempat.
“Kita akan merekrut staf dari forkopimda yang memungkinkan, baik utusan dari pengadilan, kejaksaan, dan polres untuk memberikan penyuluhan hukum di masyarakat. Sehingga apa yang kita targetkan berjalan maksimal, terutama terkait MoU ini,” pungkasnya. [pin/ian]






