Pasuruan (beritajatim.com) – Sedang asyik nongkrong di warung kopi, Edi Sudrajad (24) diamankan Polsek Wonorejo. Edy nongkrong setelah melakukan transaksi dengan orang yang membeli pil koplo logo Y.
Lokasi penangkapan Edy tak jauh dari rumahnya. Diketahui Edy merupakan warga Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka kami bekuk karena menjual pil koplo jenis logo Y. Pelaku diamankan di sebuah warung kopi dekat rumahnya,” jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil koplo logo Y. Ada sejumlah pil koplo dengan total 1.060 butir yang dibungkus dengan plastik.
Setiap plastik berisi kurang lebih 50 butir pil koplo logo Y, pil yang terbungkus 50 butir berada di 17 kantong plastik berbeda. Tak hanya itu masih ada pula plastik besar dan juga botol yang berisi pil.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
“Selain mengamankan barang bukti 1.060 butir pil logo Y, petugas juga mengamankan uang Rp 50 ribu hasil penjualan pil. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulan belakangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 197 subs. Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. [ada/but]






