Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep, Madura, berhasil mengamankan 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak (handak). Handak tersebut disita dari tersangka berinisial AM (40), warga Dusun Tengginah, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku berikut barang bukti berupa 21 kg handak diamankan saat Operasi Pekat Semeru 2023. Pelaku saat itu membawa handak untuk dijual,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, Selasa (28/03/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang orang yang menjual dan menyimpan handak. Tim Resmob Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapatkan informasi valid bahwa ada seseorang yang melintas membawa handak, anggota pun langsung menghentikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, tersangka AM membawa handak yang akan dijual. Tersangka pun langsung diamankan,” ungkap Irwan.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Botol Miras
Tak Lulus Ujian SIM, Polres Sumenep Sediakan Keris
Polres Sumenep Bekuk Dua Tersangka Spesialis Pelaku Curanmor Kos-kosan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ternyata ditemukan beberapa handak di belakang rumah pelaku, tepatnya di tempat penyimpanan rumput kering.
“Pelaku dan barang bukti berupa handak 21 kg diamankan di Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan handak. [tem/but]






