Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengamankan pengedar minuman keras (miras) sekaligus menyita ratusan botol minuman memabukkan itu dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan itu dilakukan saat Polres Sumenep menggelar Operasi Pekat. Ditemukan dua lokasi yang menjual miras,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (24/03/2023).
Dua TKP yang diduga menjadi pusat peredaran gelap miras tersebut yakni di Desa Juluk Kecamatan Saronggi, dan Desa Aeng Baja Kenik Kecamatan Bluto. Di dua lokasi itu, ditemukan ratusan botol miras yang siap diedarkan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
“Kami juga mengamankan dua pemilik miras itu, masing-masing berinisial ID, warga Desa Juluk, dan JL, warga Desa Karang Cempaka Kecamatan Bluto,” ungkap Widiarti.
Terungkapnya peredaran miras itu berkat informasi dari masyarakat. Saat patroli, warga menyampaikan bahwa diduga ada penjualan dan peredaran miras di Desa Juluk dan Desa Aeng Baja Kenik.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP untuk melakukan razia. Ternyata benar, didapati ada ratusan botol miras berbagai merk.di dua lokasi itu. “Kedua pemilik berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti. (tem/kun)






