Ponorogo (beritajatim.com) – Alasan faktor kemanusiaan, Polres Ponorogo kembali melakukan menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice).
Gelar perkara dengan keadilan restoratif itu dilaksanakan pada tanggal 26 Mei lalu, dihadiri dari kepolisian, tokoh masyarakat, perangkat desa hingga pihak-pihak terkait, yakni dari pelapor/korban dan terlapor/tersangka bersama keluarganya masing-masing.
Kegiatan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak. Baik pelapor/korban maupun terlapor/tersangka.
“Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini merupakan terobosan dari Polri. Penegakan hukum itu jalan terakhir, kalau bisa dilakukan mediasi, ya diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) 08 tahun 2021, juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait keadilan restoratif ini,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (1/6/2022).
Perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif ini berawal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor/tersangka berinisial M. Perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Balong itu menjual sepeda motor milik pelapor/korban yang berinisial A.
Mereka sebenarnya berteman, namun pertemanan keduanya ternodai dengan kasus penipuan tersebut. Mulanya korban A menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka M. Karena tersangka menginginkan keuntungan yang lebih, sepeda motor gadai itu malah dijual kepada seseorang yang berinisial G yang saat ini menjadi DPO Polres Ponorogo.
“Tersangka menjual sepeda motor temannya itu ke pria berinisial G, yang saat ini menjadi DPO. Yakni dengan perkara sama tetapi laporan yang berbeda,” ungkap Guling.
Tersangka M melakukan tindak pidana penipuan itu karena terdesak ekonomi. Tersangka saat ini menghidupi tiga anaknya, bahkan anak terakhir masih balita dengan usia belum genap dua bulan. Meski masih bertatus istri, namun tersangka ini tidak diurus atau tidak dinafkahi oleh suaminya.
Sehingga dipastikan bahwa tersangka M memang tidak mampu dalam hal ekonomi. Setelah diadakan serangkaian penyidikan, petugas kepolisian berupaya melakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif.
“Waktu penyelidikan itu tersangka sudah dalam keadaan hamil. Nah saat gelar perkara kemarin, anak ketiganya masih berumur 40 harian. Pyuur faktor kemanusiaan, hati kami dan tokoh masyarakat desa dari kedua belah pihak terbuka untuk dilakukan keadilan restoratif,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-ponorogo”]
Dalam penyelesaian keadilan restoratif itu, polisi juga bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk memenuhi atau mengembalikan hak-hak korban yang diakibatkan tindak pidana oleh tersangka. Dimana dari laporan korban tersebut, Ia mengalami kehilangan motor dengan kerugian kurang lebih Rp 9,5 juta.
“Uang pengembalian atau hak-hak korban ini, merupakan hasil patungan dari tokoh masyarakat, perangkat desa maupun juga dari pihak kepolisian,” katanya.
Korban A pun menerima penyelesaian ini dengan lapang dada. Hak-hak korban pun juga sudah terpenuhi, baik itu formil maupun materil.
“Kalau sudah penyelesaian keadilan restoratif, kasus kita hentikan. Kita buat administrasi terkait dengan penghentian penyidikan, karena memang sudah selesai,” pungkas Guling. (end/ted)






