Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikirim melalui jalur darat antar-provinsi. Operasi senyap ini mengungkap upaya penyelundupan barang haram kualitas internasional yang menyasar wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa aliran barang ini dikendalikan oleh warga binaan. Dia mengatur komunikasi antara penyedia di luar negeri dengan kurir lapangan. Skema distribusi tersebut memanfaatkan jaringan terputus guna mengelabui pengawasan ketat petugas kepolisian selama proses pengiriman.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyo, menegaskan bahwa barang bukti ini berasal dari kawasan produsen narkotika ternama di Asia. “Barang luar itu dari Segitiga Emas dan dikendalikan oleh warga binaan yang mengontak orang di Pasuruan agar barang diterima,” ujar Harto.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah Sukaji (47), seorang warga yang kedapatan membawa sabu seberat hampir 5 kilogram saat hendak memindahkan simpanannya. Sebelum tertangkap, tersangka sempat menyembunyikan paket besar tersebut di dalam kawasan hutan demi keamanan sebelum diedarkan.
Modus yang digunakan tergolong sangat rapi karena pengiriman dilakukan menggunakan bus umum dari Palembang sebelum dipindahkan ke kendaraan pribadi. Polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dengan operator di dalam penjara.
Harto menambahkan bahwa kemasan barang bukti yang disita menunjukkan identitas sindikat internasional yang sangat rapi. “Dilihat dari bungkusnya, ini adalah barang luar dengan bungkusan teh Cina, jadi tidak ada bacaan Indonesia sekalipun,” jelas Kapolres.
Tersangka Sukaji tercatat sebagai residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus hukum, termasuk perkara narkotika dan tindakan kriminal jalanan. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dalam menghindari petugas sehingga proses pembuntutan dilakukan selama beberapa hari.
Tim Satresnarkoba sempat melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Malang-Pasuruan sebelum akhirnya melakukan penyergapan tepat saat pelaku bergerak. Polisi kini memfokuskan penyelidikan pada keterlibatan pihak lain yang membantu proses transit barang dari Malaysia menuju Jawa Timur.
Terkait profil tersangka, Harto menyebut bahwa penangkapan ini merupakan pencapaian signifikan dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya. “SK atau Sukaji ini termasuk kategori big fish bagi kami karena memiliki jaringan yang cukup luas,” tutur Harto.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti Sukaji akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap ini. (ada/but)






