Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan praktik mafia tanah kembali membelit wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni lahan kaveling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi—yang mayoritas merupakan warga terdampak bencana lumpur Lapindo—nasibnya terkatung-katung lantaran belum mendapatkan legalitas sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka.
Padahal, ratusan warga tersebut telah melunasi pembayaran pembelian lahan kaveling kepada pihak pengembang, PT Yerot Hasanah Mulia (YHM), sejak tahun 2014 silam.
Guna mencari keadilan, puluhan warga pemilik kaveling mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi A pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin.
Hearing ini turut dihadiri oleh perwakilan warga, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ridho Prasetyo, Kepala Bagian Hukum Komang Rai Warmawan, serta jajaran pejabat fungsional BPN Sidoarjo.
Berdasarkan hasil jajaran pendapat, PT YHM yang kini telah diakuisisi (take over) oleh PT Tri Hasanda Sukses terbukti melakukan tindakan wanprestasi. Pemilik perusahaan, H. Solikin, berdalih korporasinya mengalami kepailitan sehingga ingkar janji untuk menyerahkan SHM serta enggan menyediakan fasilitas sosial berupa lahan pemakaman umum bagi warga.
“Kami sudah pernah mengajukan gugatan hukum dan putusannya pihak PT diharuskan melaksanakan kewajibannya, namun sampai sekarang belum direalisasi. Sampai saat ini tidak ada satu pun warga kaveling yang memegang sertifikat,” cetus perwakilan warga kaveling, Achmad Soleh, dengan nada kecewa.
Di tengah ketidakpastian tersebut, warga mengungkap adanya oknum perwakilan PT YHM yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat perorangan secara ilegal. Oknum tersebut mematok tarif fantastis sebesar Rp30 juta per orang, ditambah beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp8 juta.
“Sudah ada beberapa warga yang berminat, bahkan sudah membayar karena dijanjikan selesai dalam pekan ini. Padahal, keterangan resmi BPN dalam hearing tadi menegaskan bahwa pengurusan sertifikat kaveling secara perorangan itu jelas-jelas tidak bisa dilakukan,” tegas Soleh.
Pihak BPN Sidoarjo mengklarifikasi bahwa sumbatan utama masalah ini berada di lini internal PT YHM. Secara yuridis, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses jual beli awal dari petani masih terdaftar atas nama korporasi, sehingga hanya pihak perusahaan yang memiliki legalitas hukum untuk mengajukan sertifikat induk.
“Baru setelah sertifikat induk tersebut terbit, mekanismenya bisa dipecah menjadi atas nama masing-masing pembeli atau warga. Prosedurnya wajib via PT, tidak bisa diajukan perorangan,” terang pejabat teknis BPN Sidoarjo.
Nahasnya, alih-alih mengurus sertifikat induk, pihak pengembang kedapatan menabrak regulasi perizinan dasar. Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo, membeberkan fakta bahwa PT YHM sama sekali belum pernah mendaftarkan atau mengurus izin operasional terkait aktivitas bisnis jual beli lahan di kawasan Balonggabus.
Melihat karut-marut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa warga kaveling murni menjadi korban kenakalan pengembang properti. Menurutnya, pemerintah daerah dan otoritas terkait harus segera melakukan intervensi taktis.
“Tidak hanya menyangkut sertifikat, tetapi juga soal lahan makam yang tidak dipenuhi perusahaan. Dalam hal ini tentunya pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikannya,” papar legislator yang akrab disapa Kaji Rizza tersebut.
Komisi A mendesak adanya diskresi atau solusi kemudahan administratif dari Pemkab Sidoarjo dan BPN guna memangkas kebuntuan hukum ini. Pihak DPRD juga mendukung langkah mediasi berlanjut yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Balonggabus dan Kebonsari untuk memaksa jajaran direksi perusahaan menuntaskan kewajiban mereka.
Sementara itu, usai menghadiri forum hearing di gedung parlemen, perwakilan manajemen properti PT YHM memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan resmi kepada awak media terkait tuntutan sertifikat serta penyediaan fasilitas makam bagi warga. [isa/ian]






