Bangkalan (beritajatim.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Sepulu Bangkalan diketahui terlibat dalam deklarasi pasangan calon (paslon) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) berakhir dengan dipanggil ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari warga dan Panwascam setempat.
Bahkan, keterlibatan PNS itu juga terekam jelas dalam sebuah video yang didokumentasikan oleh panitia pelaksana. Kegiatan deklarasi itu dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya.
BACA JUGA:Forkopimda Tuban Tanam 150 Pohon Mangrove
“Ada laporan oknum PNS yang diduga terlibat deklarasi paslon di salah satu Ponpes,” terangnya, Kamis (30/11/2023).
Ia mengatakan, akibat laporan tersebut pihaknya akan segera memanggil terlapor esok hari. Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah bukti atas laporan tersebut.
“Besok kita panggil. Kita sudah kantongi bukti video, foto, identitas terlapor dan juga SK PNSnya,” tambahnya.
Mustain menjelaskan, keterlibatan PNS dalam deklarasi ataupun kegiatan politik praktis dilarang dan telah diatur oleh regulasi.
“PNS harus netral dan dilarang mengkampanyekan paslon maupun caleg,” tandasnya.(Sar/Aje)






