Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep harus merasionalisasi anggaran Pilkada 2024, setelah sebelumnya mengajukan dana dari APBD Sumenep sebesar Rp 35 milyar.
Ketua Bawaslu Sumenep, Akhmad Zubaidi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Sumenep, dana Pilkada untuk Bawaslu telah dianggarkan sebesar Rp 24 milyar.
“Sedangkan kami dari Bawaslu mengajukan Rp 35 milyar. Artinya harus ada rasionalisasi anggaran hingga Rp 11 milyar, sehingga total anggaran Pilkada untuk Bawaslu sebesar Rp 24 milyar,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Empat Tim Esports Profesional Mobile Legends Siap Bersaing di Piala Presiden 2023
Besaran anggaran tersebut justru lebih kecil dibanding anggaran Pilkada periode sebelumnya yang mencapai Rp 25 milyar. “Versi TAPD, dana Pilkada itu masih ditopang APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga dana dari APBD Sumenep yang dianggarkan untuk Bawaslu sebesar Rp 24 milyar,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkaplan, rasionalisasi untuk mengepras anggaran agar menjadi Rp 24 milyar dilakukan di berbagai ‘item’. Diantaranya frekuensi rapat, kemudian sewa gedung untuk kantor, juga kegiatan sosialisasi.
“Termasuk honor anggota PPK yang 3 orang itu, dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak perlu dianggarkan lagi dari APBD Sumenep,” terangnya.
Baca Juga: Ganjar Temui Uskup Mgr Henricus, Tegaskan Komitmen Menjaga Kebangsaan
Sampai saat ini Bawaslu masih dalam tahap rasionalisasi anggaran, hingga menjadi Rp 24 milyar. (tem/ian)






