Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan arisan online dan investasi dengan terlapor seorang perempuan berinisial E (36). Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dua dugaan perkara berbeda yang kini sedang didalami, yakni arisan dan investasi.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh tiga orang korban ke Polres Mojokerto Kota pada 11 Januari 2025. Ketiganya yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Belakangan, para korban kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota pada Minggu (8/3/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanit Pidum Iptu Sugiarto menjelaskan, setelah pertemuan tersebut penyidik kembali mengumpulkan para pelapor guna meluruskan informasi yang sempat simpang siur terkait jumlah korban dan nilai kerugian.
“Kemarin kami kumpulkan tiga pelapor dulu. Karena sempat ada simpang siur, padahal yang melapor ke kami kerugiannya tidak sampai Rp300 juta, sekitar Rp66 juta lebih,” jelasnya, Kamis (12/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bahwa perkara yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan arisan online, tetapi juga dugaan investasi yang melibatkan terlapor.
Menurut keterangan salah satu pelapor, Amanatul Yusroh, ia melaporkan kerugian investasi sekitar Rp150 juta.
“Namun di luar itu, terdapat transaksi lain berupa jual beli arisan investasi dengan nilai jauh lebih besar. Untuk investasi yang besar itu memang belum dilaporkan. Amanatul Yusroh ini selain investasi Rp150 juta, juga punya transaksi arisan investasi sekitar Rp800 juta yang sampai sekarang belum masuk laporan,” ungkapnya.
Polisi pun membuka kemungkinan menggabungkan dua perkara tersebut apabila ada laporan tambahan yang masuk. Langkah ini dinilai dapat memperkuat unsur pidana dalam kasus yang tengah ditangani.
Selain mendalami laporan para korban, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam arisan online tersebut.
“Kalau nanti ada laporan lain, kami bisa masukkan ke Pasal 379a KUHP terkait dugaan bahwa ini memang menjadi pekerjaan pelaku. Jadi perkara arisan dan investasi ini bisa saling mendukung. Dari sekitar 25 peserta arisan yang diketahui, sejauh ini baru enam orang yang telah dimintai keterangan,” jelasnya.
Saksi yang diperiksa tersebut juga merupakan peserta arisan. Beberapa di antaranya diketahui sudah pernah menerima pencairan arisan, sementara tiga orang lainnya belum.
Polisi juga masih berupaya melacak sejumlah saksi lain yang disebut mengetahui alur arisan, salah satunya saksi berinisial E. Namun hingga kini keberadaan maupun keterangannya masih sulit diperoleh.
“Korban ini hanya tahu namanya, tapi tidak tahu orangnya. Kami juga mencari saksi lain seperti H dan P. Kalau nanti mentok atau ternyata fiktif, kasus ini tetap akan kami naikkan,” tegasnya.
Diketahui, terlapor E juga disebut-sebut merupakan pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto. Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan sambil menunggu kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial E (36) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dikelolanya. Perempuan yang diketahui sebagai pemilik dua SPPG di Mojokerto itu diduga menggelapkan dana arisan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota pada 11 Januari 2025. Tiga korban yang melapor yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Para korban mengaku mengalami kerugian dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp85 juta, Rp200 juta hingga lebih dari Rp800 juta. [tin/beq]






