Sampang (beritajatim.com) – Polisi membubarkan demonstrasi yang digelar gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Pamekasan di Depo Pertamina di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (8/9/2022). Penyebabnya, demonstrasi tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian.
“Koordinator aksi demo mengirim surat kepada Depo Camplong tanpa disertai pemberitahuan ke Polres Sampang, justru kita dapat info dari Pertamina,” kata Kapolres Sampang, AKBP Arman.
Arman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan prefentif dengan membalas surat dan menyampaikan langsung kepada koordinator lapangan demonstrasi tersebut dua hari sebelumnya. Dalam surat itu, pihaknya menyatakanaksi turun jalan yang dilakukan BEM tersebut melangar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 huruf A tentang Penyampaian Pendapat di Lokasi Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sedangkan Depo Pertamina Camplong merupakan Obvitnas sesuai dengan Peraturan Menteri. Sehingga, kata Arman, demonstrasi tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak dibenarkan melakukan aksi di Pertamina tetapi mereka tetap berangkat dari Pemekasan untuk melakukan aksi. Saya sudah melakukan peringatan tiga kali makanya kita melakukan tindakan mengamankan terhadap adik-adik mahasiswa ke Polres Sampang,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”harga-bbm-subsidi”]
Salah satu peserta demonstrasi, Moh. Syafi’udin, yang merupakan perwakilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, mengaku kecewa atas sikap Kepolisian yang tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, belum sempat mengucapkan salam langsung dibubarkan oleh aparat kepolisian.
“Kita sama sekali tidak diberikan kesempatan berbicara, bahkan belum selesai mengucapkan salam langsung ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil,” kata Syafi’udin.
Ditanya tentang kelanjutan demonstrasi, pihaknya mengaku akan tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM.
“Kita akan tetap konsisten sambil menunggu keputusan pusat tentang BBM,” pungkasnya. [sar/beq]






