Jakarta (beritajatim.com) – Upaya pemerintah mengembalikan aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan memasuki tahap penting. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai PT Indobuildco.
Proses tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) pukul 09.00 WIB oleh Panitera bersama tim juru sita PN Jakarta Pusat di lokasi lahan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Sejumlah pejabat turut hadir memantau langsung proses verifikasi batas lahan tersebut, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) RI Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan turunnya tim pengadilan ke lapangan menunjukkan komitmen negara untuk menjalankan seluruh proses hukum sebelum eksekusi pengosongan dilakukan.
“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” tegas Rakhmadi Afif Kusumo di depan lobby eks Hotel Sultan.
Menurutnya, langkah ini menjadi tahapan penting sebelum pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi fisik terhadap lahan tersebut.
Pemerintah menilai posisi hukumnya kini semakin kuat setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Putusan tersebut dinilai mengakhiri dasar administratif yang selama ini digunakan pengelola lama untuk mempertahankan penguasaan lahan.
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Chandra Hamzah, menjelaskan putusan perkara perdata terkait sengketa lahan tersebut memiliki sifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan serta-merta.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” jelas Chandra Hamzah.
Dalam proses constatering ini, tim pengadilan melakukan peninjauan langsung terhadap lahan eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora dengan pendampingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan dilakukan untuk memvalidasi batas lahan, bangunan yang berdiri di atasnya, serta mendata pihak-pihak yang masih menempati kawasan tersebut.
Hasil pencocokan objek tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk menerbitkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik.
Selain sengketa lahan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti oleh PT Indobuildco yang disebut belum dipenuhi selama 17 tahun. Nilai kewajiban tersebut mencapai USD 45,3 juta atau sekitar Rp754 miliar atas penggunaan lahan negara sejak 2007.
Sesmensetneg Setya Utama menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagi para pekerja yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.
“Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, vendor, dan tenant untuk tetap tenang serta memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk mendapatkan informasi resmi terkait proses transisi pengelolaan kawasan tersebut. [beq]






