Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan GBK dilakukan pada 18 Juni 2026.
KUMPULAN BERITA Sengketa Hotel Sultan
PN Jakarta Pusat melakukan constatering lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK. Pemerintah menegaskan proses menuju eksekusi pengosongan aset negara terus berjalan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pengelolaan Blok 15 GBK (eks Hotel Sultan) dialihkan ke PPKGBK demi aset negara. Proses eksekusi tetap berjalan sesuai hukum.


