Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial ML (26), warga Bondowoso, terus berjuang mencari keadilan setelah mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya sejak 2022.
Perjuangan itu telah berlangsung hampir tiga tahun, bahkan hingga melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil perbuatan terlapor.
Mirisnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut disebut dilakukan oleh BO alias Bob, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan sebelumnya dipercaya keluarga untuk mendampingi ML saat menghadapi persoalan rumah tangga.
Kepada Beritajatim, ML menceritakan awal mula peristiwa yang mengubah hidupnya. Saat itu, pada 2022, ia sedang menghadapi proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga dengan mantan suaminya.
Demi menjaga keselamatan dan kondisi mentalnya, keluarga memutuskan memindahkan ML ke Situbondo dan menitipkannya kepada BO yang dianggap sebagai sosok terpercaya karena masih memiliki hubungan keluarga.
“Sejak saat itu BO cukup sering berinteraksi dengan saya, termasuk menemani dan mengantar saya pulang ke rumah orang tua,” kata ML saat ditemui di kawasan sekitar Polda Jawa Timur, Sabtu (6/6/2026).
Kepercayaan keluarga terhadap BO semakin besar karena ia dinilai mampu membantu menenangkan kondisi korban. Namun, situasi berubah ketika pada pertengahan Agustus 2022, BO menghubungi ML dan mengajaknya bertemu dengan alasan hendak pulang ke Bondowoso.
Karena sudah terbiasa berinteraksi, korban tidak menaruh curiga. Namun dalam perjalanan, BO justru membawa ML ke sebuah rumah kontrakan milik temannya di Situbondo.
Menurut pengakuan korban, setibanya di lokasi tersebut dirinya mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Di rumah itu saya dilecehkan dan dipaksa (dirudapaksa). Setelah itu saya trauma tapi juga malu sehingga saya tidak bilang siapa pun,” ungkapnya.
Dengan suara bergetar dan beberapa kali menahan tangis, ML mengaku peristiwa itu tidak berhenti hanya sekali. Ia menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi berulang kali setelah kejadian pertama.
Dalam kondisi mental yang masih labil akibat persoalan rumah tangga, korban mengaku sempat mempercayai janji BO yang disebut akan menikahi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun seiring berjalannya waktu, ML diketahui mengandung seorang bayi yang diduga merupakan hasil hubungan tersebut. Dalam kondisi panik dan penuh tekanan, ia terus meminta pertanggungjawaban dari BO.
Hingga anak yang dilahirkannya kini berusia sekitar 31 bulan, korban mengaku tidak pernah mendapatkan tanggung jawab sebagaimana yang dijanjikan.
“Saya menyesal. Ibaratnya saya keluar kandang singa lalu masuk ke mulut buaya. Keluarga baru tahu setelah saya melahirkan,” tuturnya.
Korban mengaku sengaja menyembunyikan kehamilan tersebut dari keluarganya karena khawatir kondisi kesehatan sang ibu yang menderita penyakit jantung koroner akan memburuk jika mengetahui persoalan yang dialaminya.
“Saya takut kalau ibu tahu bisa memperburuk kondisi kesehatannya. Jadi keluarga baru tahu masalahnya setelah saya melahirkan. Di situ saya baru berani mengungkap jika bayi itu hasil dari perbuatan BO,” jelasnya.
Upaya Mediasi Berulang Tak Membuahkan Hasil
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, mengatakan keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam beberapa kali mediasi, keluarga korban meminta agar BO bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, menurut Cliff, tidak pernah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Karena tidak kunjung dapat keadilan, korban lalu melapor ke Polres Situbondo atas rekomendasi pihak Polsek setempat yang beberapa kali terlibat mediasi,” ujar Cliff.
Laporan awal korban tercatat sebagai pengaduan masyarakat (dumas) pada 16 Oktober 2023. Namun, menurut kuasa hukum korban, setelah laporan tersebut masuk justru muncul berbagai tekanan yang dialami keluarga korban.
Cliff menyebut mulai dari laporan hukum terhadap ibu korban hingga dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang disebut masih memiliki hubungan dengan terlapor.
Delapan Bulan Menunggu hingga Naik ke Laporan Polisi
Setelah delapan bulan berjalan, pengaduan masyarakat yang diajukan korban akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 19 Juni 2024.
Meski demikian, pihak korban menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban bahkan menyoroti belum adanya penetapan tersangka meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup lama.
“Hingga saat ini korban belum mendapat keadilan. Terlapor masih bebas. Ini memalukan sekali karena perkara TPKS ini kan atensi. Makanya polisi membuat satuan baru PPA dan PPO kan,” kata Cliff.
Korban Minta Pengawasan Polda Jatim
Dalam upaya mencari kepastian hukum, ML bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pengawasan terhadap penanganan perkara ke Polda Jawa Timur.
Pada 2 Juni 2026, mereka diterima oleh unsur Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Divisi Hukum, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim dalam forum gelar perkara khusus.
Menurut Cliff, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan perkara yang selama ini berlangsung di tingkat Polres Situbondo.
“Kami mohon kepada Kanit PPA Reskrim Polres Situbondo yang baru untuk dapat menjalankan sesuai prosedur agar perkara dapat cepat terselesaikan,” harapnya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, ML mengaku akan terus memperjuangkan keadilan demi dirinya dan sang anak. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian atas laporan yang telah diperjuangkannya selama hampir tiga tahun terakhir. (ang/ted)






