Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan pembacaan vonis kasus aplikasi Go Matel pada 18 Juni 2026.
- Dua terdakwa, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi, meminta dibebaskan dari tuntutan satu tahun penjara.
- Jaksa menilai keduanya terbukti memperjualbelikan data pribadi hingga 1,7 juta nasabah melalui aplikasi berbayar.
- Majelis hakim masih mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Gresik (beritajatim.com) – Perkara dugaan penyalahgunaan dan jual beli data pribadi nasabah melalui aplikasi Go Matel memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik resmi menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa pada 18 Juni 2026 mendatang.
Sidang vonis tersebut akan menjadi penentu nasib Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi yang didakwa terlibat dalam pengelolaan serta penjualan data pribadi jutaan nasabah melalui aplikasi berbayar yang ditujukan bagi kalangan debt collector atau mata elang (matel).
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, mereka meminta dibebaskan dari tuntutan pidana satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Perkara ini menyita perhatian publik setelah fakta persidangan mengungkap dugaan pengelolaan dan penjualan data pribadi hingga 1,7 juta nasabah melalui aplikasi bernama Go Matel Data R4 Telat Bayar.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Freddy Eka Purnama disebut berperan mengumpulkan data pribadi dari sejumlah perusahaan pembiayaan. Sementara Muhammad Jamaludin Kaffi diduga bertanggung jawab mengelola situs dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendistribusikan data tersebut kepada pengguna berbayar.
Dari skema bisnis yang terungkap di persidangan, keuntungan yang diperoleh dari aplikasi tersebut dibagi dengan komposisi 60 persen untuk Freddy dan 40 persen untuk Kaffi.
Di hadapan majelis hakim, Freddy mengaku aplikasi Go Matel Data R4 Telat Bayar lahir dari pengalamannya selama bekerja sebagai debt collector. Ia menyebut aplikasi tersebut dibuat untuk membantu perusahaan pembiayaan dalam mengidentifikasi debitur yang menunggak pembayaran atau menghindari kewajibannya.
“Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data,” ucapnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Freddy, keberadaan aplikasi tersebut juga dimaksudkan untuk membantu perusahaan leasing menjaga aset pembiayaan dari debitur yang menunggak, melarikan diri, atau memindahtangankan kendaraan tanpa persetujuan.
Dalam pledoinya, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.
“Mohon dibebaskan dari segala tuntutan. Saya merupakan tulang punggung keluarga untuk dua istri dan dua anak,” jelasnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Pito Riezki Dewantara tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tetap pada tuntutan dan memohon putusan seadil-adilnya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim A.A Ayu Christin Agustini menyatakan sidang ditunda hingga 18 Juni 2026 untuk memberikan waktu kepada majelis dalam mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan yang telah disampaikan para pihak.
“Seluruh keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami,” terangnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik pada akhir 2025. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa diduga telah menjalankan bisnis penjualan data pribadi nasabah melalui aplikasi berbayar tersebut sejak 2019.
Data yang diperjualbelikan diduga dapat diakses pengguna aplikasi dengan tarif bervariasi mulai Rp60 ribu hingga Rp270 ribu, tergantung jenis dan informasi yang dibutuhkan. [dny/beq]






