Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo mengaktifkan kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo.
- Gerindra menilai jumlah korban yang haknya belum terselesaikan berpotensi lebih banyak dari estimasi 30 hingga 35 pemohon.
- Data historis Pansus DPRD Sidoarjo diminta dibuka kembali untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat dalam proses verifikasi.
- Selain warga terdampak, Gerindra juga meminta penyelesaian aset publik dan ganti rugi sektor industri yang hingga kini belum tuntas.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mempercepat penyelesaian sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo. Namun, partai tersebut mengingatkan bahwa jumlah warga yang haknya belum terselesaikan kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini beredar.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, Ahmad Muzayin Syafrial, menilai langkah Bupati Sidoarjo yang mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera menuntaskan kewajiban kepada warga terdampak patut diapresiasi. Kehadiran kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo juga dinilai menjadi sinyal positif untuk menutup persoalan yang telah berlangsung hampir 20 tahun.
Meski demikian, Muzayin menyoroti pernyataan yang menyebut jumlah pemohon ganti rugi yang belum terlunasi hanya berkisar 30 hingga 35 orang. Menurutnya, angka tersebut perlu diverifikasi kembali dengan data yang lebih lengkap dan menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa persoalan lumpur Lapindo tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pemisahan penanganan warga yang masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan mereka yang berada di luar PAT. Perbedaan skema penyelesaian tersebut dinilai menciptakan celah dalam pendataan korban yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.
“Kebijakan masa lalu menciptakan garis demarkasi yang tegas. Warga di dalam PAT ditangani lewat skema jual-beli Minarak Lapindo yang akhirnya ditalangi negara, sementara mereka yang berada di luar PAT meski rumahnya ikut retak atau sumurnya tercemar gas kerap harus berjuang lebih keras, menempuh jalur berliku, atau bahkan terabaikan karena secara de jure tidak masuk dalam peta,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Muzayin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan titik buta dalam proses pendataan. Karena itu, ia menduga masih terdapat warga terdampak yang haknya belum terselesaikan, baik terkait ganti rugi tanah, bangunan, maupun bentuk kompensasi lainnya.
“Terdapat indikasi kuat bahwa jumlah warga terdampak yang haknya belum terselesaikan jauh lebih besar dari sekadar 35 pemohon. Mereka tersebar di berbagai desa perbatasan area lumpur dan sebagian mungkin sudah tidak lagi aktif memperjuangkan haknya karena kelelahan menghadapi proses yang panjang,” ujarnya.
Data Pansus DPRD Dinilai Masih Relevan
Untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil, Fraksi Gerindra mendorong Pemkab Sidoarjo membuka kembali data historis yang pernah dihimpun DPRD Sidoarjo melalui Panitia Khusus (Pansus) Lapindo.
Muzayin mengingatkan bahwa DPRD Sidoarjo pernah membentuk Pansus Tanggap Darurat pada periode 2006-2007 dan Pansus Penyelamatan Aset serta RTRW pada periode 2011-2012. Berbagai pansus tersebut telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap korban maupun aset yang terdampak lumpur Lapindo.
Data tersebut dinilai sangat penting karena memuat identitas warga, lokasi tanah, status berkas, hingga berbagai persoalan administratif yang menyebabkan sejumlah hak warga belum terselesaikan.
“Kami mendorong agar Pemkab Sidoarjo, melalui Satgas yang baru diaktifkan ini, bersedia duduk bersama legislatif untuk membuka dan membedah kembali data historis Pansus tersebut,” imbuhnya.
Fasum, Fasos dan Industri Diminta Tak Dilupakan
Selain persoalan warga, Fraksi Gerindra juga meminta penyelesaian kasus Lapindo mencakup aset publik yang hilang akibat bencana tersebut. Berdasarkan data Pansus terdahulu, sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah seperti sekolah, jalan desa, hingga fasilitas kesehatan ikut terdampak dan hingga kini status penggantiannya dinilai belum sepenuhnya jelas.
Menurut Muzayin, penyelesaian kasus Lapindo tidak bisa dianggap tuntas apabila persoalan aset publik tersebut belum mendapatkan kepastian.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti nasib sektor industri yang terdampak lumpur Lapindo. Sejumlah perusahaan yang tenggelam akibat semburan lumpur disebut masuk dalam skema ganti rugi Business to Business (B2B) dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, proses penyelesaiannya disebut mandek hingga sekarang.
Meski menggunakan mekanisme B2B, Gerindra menilai pemerintah daerah tetap perlu mengambil peran moral untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat berhentinya operasional perusahaan.
“Mari kita tuntaskan sisa persoalan ini dengan data yang utuh, transparan, dan tidak tergesa-gesa. Kesabaran masyarakat Sidoarjo selama 20 tahun layak dibalas dengan proses verifikasi yang benar-benar adil, agar kelak ketika buku sejarah tragedi ini ditutup, tidak ada lagi pihak yang merasa ditinggalkan,” papar mantan aktivis PMII Jawa Timur itu. [isa/beq]






