Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Jenazah tiba di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu (29/6/2025) dan diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga juga menerima santunan sebesar Rp 213 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari santunan kematian dan beasiswa untuk dua anak almarhum.
“Karena almarhum berangkat secara prosedural dengan kontrak kerja yang jelas, maka ia mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Karding.
Ngadiman diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kecelakaan terjadi saat Ngadiman tengah membersihkan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Tubuhnya terhimpit mesin, dan meskipun sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
“Kami menyampaikan santunan sebagai bentuk hak dari almarhum. Ini bukti bahwa jaminan sosial menjadi jaring pengaman pekerja terhadap berbagai risiko,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia.
Roswita juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan perlindungan bagi PMI agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, turut menyampaikan belasungkawa dan menegaskan pentingnya jaminan sosial untuk menciptakan iklim “Kerja Keras Bebas Cemas” bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di luar negeri.
“Negara hadir untuk seluruh pekerja, termasuk PMI. Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, dan perlindungan harus menyeluruh,” pungkas Zulkarnain. [but]






