Magetan (beritajatim com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Hergunadi, resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Juli 2024. Hal ini dilakukannya karena Hergunadi berniat untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Magetan dalam Pilkada 2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan informasi tersebut. “Benar, surat pengunduran diri Pak Hergunadi sudah kami ajukan kepada Mendagri melalui Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Jatim,” kata pria yang lekat disapa Yoko itu.
Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri, namun status Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan masih belum resmi berakhir. “Permohonan masih berproses sampai dengan terbit SK pemberhentian dari Pj Bupati jika dikabulkan,” jelas Yoko.
Hergunadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati Magetan karena ingin fokus pada pencalonannya sebagai kepala daerah.
Keputusan Hergunadi untuk mengundurkan diri sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh penjabat kepala daerah wajib mundur apabila maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, batas akhir pengunduran diri untuk Pj Bupati adalah 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon pasangan.
Pendaftaran calon kepala daerah di KPU akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, Biro Pemberhentian dan Pelantikan Pj Bupati Baru dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. [fiq/suf]






