Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan petani tembakau di Jawa Timur (Jatim), yang merupakan sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia, menolak keras aturan baru terkait tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Para petani khawatir aturan tersebut akan mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka dan merusak industri tembakau nasional.
Sebanyak 28 perwakilan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Jatim, menandatangani petisi sebagai perwakilan suara para petani. Mereka secara tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif dan produk tembakau di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka khususnya menolak rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap akan merugikan petani tembakau.
Yazid, Ketua DPC APTI Bondowoso, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan baru tersebut akan berdampak langsung pada harga jual tembakau. “Kami tidak tahu lagi siapa yang akan membeli hasil panen kami jika kemasan rokok polos diterapkan. Ini akan sangat merugikan petani,” tegasnya.
Senada dengan Yazid, Sunyoto, Ketua DPC APTI Blitar, juga menyoroti potensi kerugian yang akan dialami petani jika aturan tersebut diberlakukan.
“Tembakau adalah sumber penghidupan kami. Jika aturan ini diteruskan, kami khawatir masa depan kami akan gelap,” ujarnya.
Jawa Timur memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap produksi tembakau nasional. Provinsi ini menyumbang lebih dari 50% total produksi tembakau di Indonesia. Industri pengolahan tembakau di Jawa Timur juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Tuntutan Petani
Melalui petisi yang ditandatangani oleh perwakilan petani dari seluruh Jawa Timur, para petani menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Penolakan terhadap pasal-pasal dalam PP Kesehatan dan RPMK yang merugikan petani.
- Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
- Permintaan kepada pemerintah untuk melibatkan petani dalam proses pembuatan kebijakan terkait tembakau.
- Perlindungan terhadap komoditas tembakau sebagai komoditas strategis nasional.
Jika aturan baru tersebut tetap diberlakukan, dampaknya akan sangat luas. Tidak hanya mengancam mata pencaharian petani tembakau, tetapi juga akan berdampak pada industri pengolahan tembakau dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya, mengakui bahwa aturan-aturan yang ada saat ini memang lebih banyak pembatasannya terhadap petani tembakau. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan petani dan berusaha menjembatani antara petani dengan pemerintah.
Penolakan keras petani tembakau Jawa Timur terhadap aturan baru terkait tembakau menunjukkan betapa pentingnya komoditas ini bagi masyarakat di daerah penghasil tembakau. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari kebijakan yang diambil terhadap petani dan industri tembakau, serta mencari solusi yang win-win solution bagi semua pihak. [rea/beq]






