Bondowoso, (beritajatim.com) – Sejumlah petani di Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan tidak tersalurkannya pupuk bersubsidi yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Mereka menilai program subsidi pupuk yang digulirkan Kementerian Pertanian belum sepenuhnya menjangkau petani kecil, meskipun pemerintah pusat telah mengklaim menyalurkan lebih dari satu juta ton pupuk subsidi jenis urea dan NPK hingga pertengahan 2025.
Keluhan itu salah satunya datang dari Supriani, petani setempat, yang mengaku sudah menyerahkan dokumen seperti KTP dan SPPT ke kios resmi, namun tak kunjung menerima pupuk subsidi.
“Sudah saya serahkan semua persyaratannya, tapi tak pernah dapat. Kalau pun ada pupuk di kios, harganya tidak sesuai harga subsidi,” kata Supriani, Sabtu (5/7/2025) lalu.
Senada dengan itu, petani lain, Sri Rahayu, menyebut terakhir kali menerima pupuk subsidi adalah pada tahun 2022. “Dulu saya rutin dapat. Tapi sejak tahun kemarin sampai sekarang tidak lagi. Tidak ada pemberitahuan juga,” ujarnya. Sri Rahayu tahun ini menggarap lahan milik orang tuanya, Sale Hudin.
Audiensi dan Klarifikasi
Menyikapi keluhan tersebut, Pemerintah Desa Koncer Kidul memfasilitasi pertemuan klarifikasi yang digelar pada Senin, (7/7/2025) kemarin. Audiensi ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, petani, pihak kios pupuk CAHAYA BARU, petugas penyuluh lapangan (PPL), Ketua Gapoktan, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa persoalan distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran lebih disebabkan oleh persoalan administrasi dan miskomunikasi, bukan karena ketiadaan pupuk.
Kepala Desa Koncer Kidul, Hendra Widodo, menjelaskan bahwa dalam kasus Supriani, lahan miliknya sempat digadaikan kepada almarhum H. Muhdori. Karena itu, data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dicantumkan atas nama pengelola lahan.
“Setelah sawah ditebus kembali tahun 2025, Bu Supiani mengajukan perubahan data. Tapi dia mengira bisa langsung membeli pupuk bersubsidi di tahun yang sama. Padahal, prosedurnya harus menunggu hingga RDKK tahun berikutnya,” jelas Hendra.
Adapun terkait Sale Hudin, ditemukan bahwa lahannya sempat disewakan kepada Zainul Arifin (Arif). Karena satu bidang lahan dikelola dua orang—pemilik dan penyewa—maka hanya nama penyewa yang tercantum di RDKK. Namun, alokasi pupuk semestinya tetap dibagi berdasarkan kebutuhan masing-masing pengelola.
“Kebetulan lahan yang dikelola Pak Saleh dikerjakan oleh anaknya. Nah, anaknya ini tidak tahu mekanisme pembagian dan mengira pupuk diambil pihak lain. Tapi semuanya sudah kami jelaskan dan bisa diterima,” tambahnya.
Imbauan untuk Perbarui Data
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Hendra mengimbau seluruh petani agar rutin memperbarui data kepemilikan dan pengelolaan lahan menjelang validasi RDKK setiap tahun.
“Kami minta semua petani aktif meng-update data ke pihak desa atau kios resmi. Supaya distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Hendra. [awi/aje]






