Pacitan (beritajatim.com) – Meski kelangkaan pupuk subsidi tidak terjadi di Kabupaten Pacitan, namun realisasi penyalurannya masih tergolong rendah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat hingga akhir Mei 2025, serapan pupuk subsidi belum mencapai sepertiga dari total alokasi.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso mengungkapkan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk tahun ini sebenarnya cukup besar. Namun hingga akhir Mei, penyerapan pupuk urea baru mencapai 3.239 ton dari total 15.696 ton, atau sekitar 20,4 persen. Sementara pupuk NPK dari alokasi 12.552 ton baru terserap 3.405 ton atau 27 persen.
“Untuk pupuk organik, dari jatah 1.296 ton baru terserap 217 ton, sedangkan pupuk NPK formula khusus dari 19 ton baru terserap 500 kilogram,” ungkap Sugeng, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, rendahnya serapan ini salah satunya disebabkan oleh sisa alokasi pupuk subsidi tahun 2024 yang masih digunakan di awal tahun ini. Dampaknya, serapan alokasi 2025 menjadi lambat di awal.
Guna meningkatkan serapan, DKPP akan menyesuaikan kebijakan distribusi berdasarkan regulasi terbaru serta memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diharapkan menjaga kelancaran distribusi pupuk tanpa memicu kelangkaan.
Pendistribusian pupuk subsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024. Hanya petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan tercatat dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Adapun komoditas yang berhak mendapatkan subsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Sugeng menjelaskan, pendataan melalui e-RDKK bisa dievaluasi setiap empat bulan sekali dalam setahun. Hal ini memungkinkan pembaruan data penerima serta volume pupuk sesuai kebutuhan aktual.
“Jika ada kendala seperti petani sudah lansia, sakit, atau lokasi jauh dari kios, pembelian pupuk dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. [tri/beq]






