Jember (beritajatim.com) – Masa kontrak 837 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan habis pada 2027. Perpanjangan kontrak tergantung pada tiga hal.
“Perpanjangan kontrak PPPK dimungkinkan, bila ada formasi, ada kemampuan anggaran, dan sesuai hasil penilaian kinerja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Deni Irawan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Deni, sempat ada selentingan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa menggantikan PPPK Penuh Waktu. “Namun sampai dengan sekarang regulasi itu masih belum ada. Tapi proyeksi ke depan untuk bagaimana nasib paruh waktu adalah menggantikan posisi PPPK penuh waktu. Bisa jadi kan di situ ada pensiun. pensiun, meninggal dunia dan lain sebagainya,” katanya.
Soal standar penilaian kinerja PPPK yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak, Deni menyebut tiga kategori, yakni sesuai ekspejtasi, sedang, dan rendah. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung. “Banyak hal detail yang harus dinilai dan itu diketahui bersama. Tidak ada yang tidak transparan.,” katanya.
PPPK mendapatkan kesempatan untuk komplain terhadap hasil penilaian yang dianggap tidak sesuai kenyataan, dengan disertai dokumen. Kami akan memfasilitasi konsultasi, apabila ada ASN kita yang penilaiannya tidak sesuai dengan dokumen kinerja,” kata Deni.\
Penilaian dilakukab secara kuntitatif dan kualitatif. “Ada persentase penilaian. Pada saat penetapan kan juga sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sebelum ditetapkan, ada keputusan bersama diajak diskusi, sehingga tidak memberatkan siapapun,” kata Deni. [wir]






