Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencari sekretaris daerah (sekda) baru untuk menggantikan Areif Tjahjono yang saat ini berposisi sebagai penjabat. Panitia seleksi saat ini tengah bekerja dan diharapkan proses seleksi selesai pada 23 Juni 2023.
“Jabatan sekretaris daerah adalah jabatan tertinggi di lingkup aparatur sipil negara pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Di situ salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jember dalam melaksanakan pembangunan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, ditulis Selasa (30/5/2023).
Saat ini posisi sekda diisi Arief Tjahjono yang diusulkan bupati ke gubernur Jatim pada 15 September 2022. Persetujuan gubernur turun pada 29 September 2022. Bupati menerbitkan keputusan untuk menunjuk Arief menjadi penjabat sekda pada 3 Oktober 2022. Pelantikan dilakukan pada 14 Oktober 2022.
“Seiring perjalanan waktu, pada 14 Desember 2022, dengan surat bupati kami mengusulkan perpanjangan masa jabatan penjabat sekda kepada gubernur. Surat persetujuan gubernur Jatim terbit pada 27 Desember 2022,” kata Suko.
Bupati Hendy Siswanto kemudian menerbitkan keputusan perpanjangan jabatan Arief sebagai sekda pada 14 Januari 2023. “Dari proses ini, kami mengajukan usulan perpanjangan kedua pada 31 Maret 2023, tetap atas nama Pak Arief. Namun pada April, dijawab Pemerintah Provinsi Jatim bahwa untuk perpanjangan kedua tidak perlu persetujuan gubernur,” kata Suko.
Tanggal 6 April 2023, Bupati Hendy menerbitkan surat keputusan memperpanjang masa jabatan Arief sebagai penjabat sekda. “Tapi sebetulnya pada 15 Maret 2023, kami sudah mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Jember kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Suko.
Rekomendasi rencana seleksi terbuka itu terbit pada 4 April 2023, termasuk persetujuan terhadap lima anggota panitia seleksi yang diusulkan Pemkab Jember. Sesuai surat persetujuan KASN, terbit surat keputusan bupati tentang panitia seleksi pada 16 Mei 2023. “Mulai 26 Mei lalu, sudah dimulai tahapan pendaftaran yang akan diakhiri pada 23 Juni 2023,” kata Suko.
Panitia seleksi diketuai Yuli Witono, ketua tim ahli bupati dan dosen Universitas Jember. Sekretaris tim adalah Moh. Ali, dosen Universitas Jember. Empat orang anggotanya adalah mantan rektor Universitas Jember Mohammad Hasan, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Nasional Regional II Jatim Mohammad Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim Indah Wahyuni.
Tidak ada sama sekali ASN Pemkab Jember dalam keanggotaan panitia seleksi, kendati diizinkan dengan komposisi 60 persen berbanding 40 persen. Suko menyebut hal ini untuk menghindari konflik kepentingan. “Dua anggota panitia seleksi boleh dari dalam (pegawai Pemkab Jember). Tapi kan khawatir ada konflik kepentingan,” katanya.
Suko berharap banyak orang yang mendaftar dan memenuhi syarat menjadi sekda. “Dengan demikian semakin banyak pilihan, berkompetisi secara baik, diperoleh jabatan sekda yang memenuhi kualifikasi dan memiliki integritas tinggi,” katanya.
Namun Arief Tjahjono yang saat ini menjadi penjabat sekda tidak bisa ikut seleksi. Usianya tidak memenuhi syarat. “Seingat saya beliau lahir pada 1966. Usianya saat ini lebih dari 56 atau 57. Padahal persyaratannya, sekda harus berusia 56 tahun pada saat dilantik,” kata Suko.
Kenapa seleksi sekda baru dilaksanakan sekarang? “Anggaran seleksi tidak tersedia pada 2022. Baru diusulkan pada tahun anggaran 2023,” kata Suko.
Suko berharap penentuan sekda ini bisa tepat waktu. “Doakan saja, soalnya di Assessment Center harus antre. Tapi saya sudah dengar kabar panitia seleksi berkomitmen agar cepat selesai,” katanya. [wir]






