Pasuruan (beritajatim.com) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, didampingi Plt. Kepala Dinas Perikanan , Bapak Soegeng Soebijanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan.
Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Sunadin, Pardi Sahri, dan Hasin, yang semasa hidupnya berprofesi sebagai nelayan. Masing-masing ahli waris menerima bantuan senilai Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan.
Menurut Eko, program ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah pesisir.
“Nelayan adalah pahlawan pangan laut kita. Dengan adanya jaminan sosial ini, mereka bisa bekerja lebih tenang, dan keluarganya pun mendapat perlindungan jika musibah datang,” ujar Eko.
Ia menambahkan, penting bagi seluruh pekerja—terutama nelayan—untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini terbukti sangat membantu ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat melaut.
Sebagai wujud nyata perhatian pemerintah daerah, nelayan di Kecamatan Lekok telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama satu tahun penuh. Program ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi pekerja sektor informal.
“Melalui dana APBD, kami ingin memastikan para nelayan dan keluarganya mendapat kepastian perlindungan sosial. Ini langkah kecil tapi berdampak besar bagi kesejahteraan mereka,” jelas Eko.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menegaskan bahwa santunan ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan wujud kehadiran negara bagi masyarakat kecil. “Manfaat ini diharapkan dapat membantu keluarga melanjutkan hidup dan menatap masa depan dengan lebih baik,” ujarnya.
Sulistijo menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas berbagai manfaat, mulai dari biaya pengobatan tanpa batas, hingga santunan beasiswa untuk anak-anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Nilai beasiswa yang diberikan dapat mencapai Rp174 juta untuk dua anak.
Program JKM sendiri memberikan santunan minimal setelah tiga bulan kepesertaan aktif, dengan tambahan manfaat beasiswa jika kepesertaan mencapai tiga tahun. “Kami berharap semakin banyak nelayan yang sadar pentingnya perlindungan ini, agar mereka dan keluarganya dapat hidup lebih aman dan sejahtera,” pungkas Sulistijo. [kun]






