Lumajang (beritajatim.com) – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo jenis Y ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026).
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial EA yang merupakan perawat PPPK di UPTD Puskesmas Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, aksi penyelundupan ini dilakukan EA saat jam kunjungan dengan modus menyembunyikan pil terlarang di area kemaluannya sendiri yang dibungkus menggunakan kondom.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Lumajang Pramita Ananta Triana mengatakan, aksi tersebut terungkap saat jam kunjungan sedang berlangsung.
Saat itu, petugas awalnya melihat adanya tonjolan mencurigakan di area kemaluan pelaku EA dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang penggeledahan.
“Jadi, hasil pemeriksaan petugas menemukan dua paket pil jenis Y yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di kemaluan pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 240 butir,” terang Pramita ketika dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, barang haram tersebut sengaja diselundupkan pelaku untuk salah satu warga binaan lapas yang merupakan suaminya sendiri.
Saat ini, pihaknya telah menyerahkan kasus tangkap tangan tersebut ke Polres Lumajang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku yang mencoba membawa masuk pil sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Lumajang,” ungkap Pramita. [has/aje]






