Magetan (beritajatim.com) – Rencana penyewaan Rumah Promosi Sentra IKM Magetan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Selosari, Magetan, menjadi sorotan. Banyak pihak yang menanyakan terkait kemungkinan adanya keringanan sewa untuk menyewa tempat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi, memberikan penjelasan. Menurutnya, regulasi pemanfaatan barang milik daerah saat ini belum mengatur mengenai keringanan sewa. Pun, untuk biaya sewa Rumah Promosi IKM itu senilai Rp75 juta setahun.
“Dalam regulasi yang ada, tidak diatur mengenai keringanan sewa untuk aset daerah,” kata Bambang, Senin (29/7/2024)
Namun, Bambang juga menjelaskan bahwa terdapat mekanisme penyesuaian tarif sewa yang bisa diterapkan. “Ada ketentuan mengenai penyesuaian tarif sewa, di mana besaran sewanya bisa lebih murah. Namun, hal ini tergantung pada pihak atau lembaga yang ingin menyewa. Misalnya, untuk koperasi ASN, tarif sewanya bisa mencapai 75% dari tarif normal,” jelasnya.
“Jika yang menyewa adalah lembaga sosial atau keagamaan, maka tarif sewanya bisa lebih murah lagi,” tambahnya.
Bagi masyarakat atau lembaga yang berminat untuk menyewa Rumah Promosi Sentra IKM Magetan, Bambang menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan. “Karena pengelolaan aset tersebut berada di bawah naungan Disperindag. Meski saat ini masih tahap appraisal ulang, tidak menutup bagi calon penyewa yang ingin menyewa,” pungkasnya.
Diketahui, Rumah Promosi Magetan sudah selesai dibangun sejak Desember 2021 lalu. Namun, sampai April 2024, bangunan yang rencananya disewakan pada pihak ketiga untuk promosi industri kecil dan menengah (IKM) asli Magetan itu belum ada yang menyewa.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, proses appraisal untuk menentukan harga sewa sudah rampung.
“Nilainya sekitar Rp75 juta setahun untuk menyewa seluruh bagian bangunan Rumah Promosi di Jalan Diponegoro masuk Kelurahan Selosari Kecamatan/Kabupaten Magetan,” kata Bambang pada beritajatim.com, Rabu (17/4/2024).
Bambang bercerita, sudah ada tiga orang yang menanyakan secara informal untuk menyewa Rumah Promosi. Namun, sayangnya, ketiganya belum sreg dengan harga sewa yang sudah ditentukan dengan appraisal.
“Saat ini belum bisa proses untuk sewa karena masih dilakukan penilaian ulang,” kata Bambang.
Tak hanya Rumah Promosi, untuk Gedung Eks-Bank Jatim di sebelah utara Alun-Alun Magetan, juga masih belum ada yang menyewa. Sementara, gedung itu jadi toko hasil pertanian masyarakat.
“Jika disewakan, tarif sesuai appraisal senilai Rp50 juta per tahun. Namun, saat ini sementara penggunaannya diserahkan OPD teknis terkait, jadi tidak menyewa, hanya menggunakan saja,” terang Bambang. [fiq/suf]






