Magetan (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan Magetan dan Pengusaha Tambang telah menggelar rapat koordinasi di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha pada 22 Mei 2023 lalu. Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristanto mengatakan, dari hasil rapat itu seluruh pengusaha tambang sudah sepakat dan bersedia agar tidak menggunakan kendaraan non over dimension overloading (ODOL).
Pun, berita acara sesuai yang dikeluarkan Dishub Magetan nomor: 500.11.5.4/354/BA/403.112/2023 tanggal 26 Mei 2023 lalu, sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022, PP Nc 55 Tahun 2012, Permenhub No 19 Tahun 2021, Peraturan Dirjen Perhub Darat No Kp.4413/AJ.307/DRJD/2020 dan Surat Keputusan Dirjen Perhub Darat No AJ.502/28/16/ DJPD/2019 dan mencermati dan membahas bersama maka ada 5 hal yang disepakati.
Diantaranya, melakukan kegiatan usaha pertambangan dan usaha hasil tambang sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku. Kedua, menggunakan kendaraan operasional yang dimensinya sesuai dengan peraturan yang berlaku (tidak over dimensi) dengan dimensi bak muatan maksimal tinggi 70 Cm, Lebar 220 Cm dan Panjang 375 Cm.
Ketiga, menerapkan tata cara pemuatan barang sesuai peraturan yang berlaku (tidak over loading) dengan muatan maksimal 6 meter kubik dan pada bagian atas harus ditutup terpal dangan rapi.
Keempat, tidak menerima (menolak) kendaraan over dimensi overloading (ODOL) yang melakukan pengiriman/pengambilan material ke lokasi perusahaan. Dan terakhir, kendaraan dari luar Kabupaten Magetan untuk mengikut kesepakatan ini dan diawasi bersama semua pihak yang bersepakat.
BACA JUGA:
Satpol PP Magetan Baru Temukan 17 Bungkus Rokok Ilegal
Petani Magetan Mengeluh Bulir Padi Tak Berisi Hingga Terkena Potong Leher
“Kesepakatan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab, Bupati Magetan tidak menghambat jalannya proses izin pertambangan sesuai dengan ketentuan /peraturan yang berlaku,” kata Welly, Rabu (31/05/2023).
Kesepakatan itu ditandatangani ni oleh Kepala Dishub Magetan Welly, Penguji Ranmor Husni Faisal Fahmi, Ketua Asosiasi Pertambangan Republik Indonesia (APRI) Supriyanto, Pengusaha Stone Crusher Ferry Kuswara, Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Utara Rudy Dwi Prasetyo, serta Perwakilan Pengemudi Magetan Wilayah Selatan Supriyanto. [fiq/but]






