Sumenep (beritajatim.com) – AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Pulau Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, alat hisap, dan uang tunai,” kata Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Rabu (28/1/2026).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket sabu seberat masing-masing 1 gram, seperangkat alat hisap berupa bong, 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, dan satu unit ponsel,” ungkap Anwar.
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang-barang haram itu miliknya. Bahkan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya kerap mengedarkan sabu. “Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumenep,” ujar Anwar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Anwar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya. (tem/kun)






