Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
KUMPULAN BERITA peredaran narkoba
Ditjenpas Jatim mengapresiasi kewaspadaan dan respons cepat para petugas terkait pencegahan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Polres Sampang ungkap jaringan narkoba lintas pulau, tangkap bandar dengan 3 kilogram sabu. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
Polisi Jombang berhasil ungkap jaringan narkoba dengan penangkapan KS yang kedapatan membawa 13 paket sabu siap edar, ancaman hukuman minimal lima tahun
Polres Jombang berhasil menyita 3.000 butir pil koplo dan sabu-sabu seberat 1,69 gram dalam operasi pengintaian di Desa Mangunan, Kabuh
Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ditemukan narkoba di rumah pribadinya.
AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Pulau Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 31 tersangka.
Penangkapan pria pengedar narkoba di Bangkalan berujung penemuan senjata api revolver. Polisi terus selidiki kasus lebih lanjut
Seorang kepala dusun di Bangkalan ditangkap karena tawarkan sabu keliling, polisi temukan 11 poket sabu siap edar, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara









