Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba. Awalnya, pelaku diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah di wilayah Pulorejo.
Saat dilakukan penggerebekan pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram dan uang tunai sebesar Rp1.430.000.
Uang tersebut diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Selain barang bukti tersebut, ditemukan pula sejumlah barang lain, seperti bekas bungkus makanan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Perang terhadap narkoba membutuhkan peran serta semua pihak demi melindungi generasi bangsa,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Kasat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. [tin/kun]






