Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou mengingatkan wacana pilkada tak langsung berisiko menggerus prinsip demokrasi dan merusak tatanan meritokrasi birokrasi. Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, terang Singgih, harus dikaji secara menyeluruh karena berdampak langsung pada kedaulatan rakyat dan tata kelola pemerintahan.
Singgih menjelaskan rencana revisi paket UU politik melalui skema omnibus law mulai dibahas pada Januari–Juni, mencakup Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada, termasuk proses seleksi KPU dan Bawaslu. Isu yang paling mengemuka adalah usulan agar pilkada dipilih DPRD, yang diajukan Partai Gerindra dan didukung terbuka partai koalisi pemerintah.
“Pilkada dipilih DPRD berisiko menghilangkan meritokrasi birokrasi,” kata Singgih Manggalou kepada beritajatim.com, Kamis (15/1/2025).
Dia memaparkan para pendukung pilkada tak langsung kerap menggunakan argumentasi mulai dari mahalnya ongkos politik kandidat kepala daerah hingga maraknya politik transaksional. Dalam praktiknya, relasi kepala daerah dengan kepentingan oligarki juga kerap menjadi masalah.
“Argumentasi yang dibangun antara lain biaya politik puluhan miliar, politik uang dan bansos, hingga keterikatan pada kepentingan oligarki,” ujar alumnus Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya ini.
Singgih menambahkan, data penegak hukum menunjukkan persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar. Berdasarkan catatan KPK periode 2004–2024, sebanyak 167 kepala daerah terbukti terlibat korupsi.
“Angka ini sering dijadikan pembenaran untuk mengubah mekanisme pilkada,” ucapnya.
Namun, menurut Singgih, pilihan pilkada dipilih DPRD memantik penolakan luas dari masyarakat sipil. Dia menyebut kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya terancam hilang dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
“Kedaulatan rakyat tereduksi karena hak memilih kepala daerahnya diambil alih,” katanya.
Risiko lain yang mengemuka adalah menguatnya relasi ketergantungan kepala daerah pada DPRD. Kondisi ini membuka ruang pemakzulan politik dan mendorong orientasi pelayanan yang condong ke legislatif.
“Kepala daerah terpilih cenderung melayani DPRD dan rawan impeachment,” ujarnya.
Singgih juga menekankan dampak serius pada birokrasi. Pilkada dipilih DPRD berpotensi mematikan meritokrasi, yakni penempatan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan prestasi.
“Meritokrasi birokrasi terancam hilang karena intervensi politik semakin kuat,” tuturnya.
Dalam implementasi kebijakan publik, tekanan politik dari legislatif dikhawatirkan makin besar. Akibatnya, kepala daerah akan kesulitan mengeksekusi program pembangunan yang berpihak pada warga.
“Intervensi DPRD berpotensi menghambat kebijakan publik dan memperlemah akuntabilitas,” pungkasnya.[asg/beq]






