Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD kini tengah mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat agar seluruh daerah segera menyesuaikan regulasi pajaknya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyebutkan bahwa revisi perda ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberi batas waktu agar penyesuaian segera dilakukan demi sinkronisasi aturan pajak nasional dan daerah.
Ia menjelaskan, surat resmi dari Kemendagri diterima Pemerintah Kota Probolinggo pada pertengahan Juni 2025 lalu. Surat tersebut meminta agar pembahasan revisi perda segera digelar bersama DPRD.
“Pemkot langsung bersurat ke DPRD agar dilakukan pembahasan dan pengesahan perubahan perda pajak dan retribusi sesuai amanat UU HKPD,” ujar Sibro Malisi, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, proses penyusunan perda kali ini berbeda dibanding biasanya karena harus mendapat asesmen dari dua kementerian sekaligus. Kementerian Keuangan dan Kemendagri menjadi lembaga penguji substansi sebelum rancangan perda bisa disahkan secara resmi.
Awalnya, rancangan revisi perda pajak ini sempat direncanakan akan disahkan tanpa masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Namun, setelah dikaji lebih dalam, DPRD dan Pemkot sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar proses pembahasannya lebih transparan dan partisipatif.
“Kalau langsung disahkan, DPRD bisa kehilangan pemahaman terhadap isi perubahan perda. Karena itu, kami sepakat membahasnya bersama eksekutif dalam forum resmi,” jelasnya.
Salah satu isu yang paling banyak menuai perhatian dalam revisi kali ini adalah tarif pajak hiburan. Tarif yang mencapai hingga 75 persen untuk usaha diskotik dan karaoke dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menghambat investasi sektor hiburan.
Sibro menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya bisa menjadi bentuk pengendalian terhadap tempat hiburan malam. “Namun kalau memang mau tegas, perda pengendalian hiburan juga perlu direvisi agar selaras dengan semangat penataan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi perda PDRD ini diharapkan tidak hanya memperkuat pendapatan asli daerah, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Yang terpenting, regulasi ini berpihak pada kemaslahatan warga sekaligus memperkuat ruang fiskal Kota Probolinggo,” pungkasnya. (ada/ian)






