Blitar (beritajatim.com) – Penemuan mayat bayi di rumah kos Jl Batam Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar membuka fakta baru. Selain adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, ternyata rumah kos yang menjadi lokasi penemuan bayi itu juga tidak mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui bahwa rumah kos tersebut tidak berizin. Belakangan diketahui, pemilik rumah kos merupakan warga luar kota. “Anggota saya sudah cek langsung ke lokasi. Dipastikan tidak ada izin usaha kos dan IMB,” katanya, Sabtu (6/5/2023).
Berdasarkan pemantauan Satpol PP, di Jl Batam Kelurahan Karangtengah memang banyak bermunculan rumah kos. Tempat usaha tersebut ada yang berizin, namun banyak juga yang ilegal.
BACA JUGA:
Bayi Meninggal di Kamar Kos Blitar Diduga Kekurangan Oksigen
Mengacu peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha tersebut, bahwa rumah kos dengan jumlah kamar di bawah lima unit tidak perlu mengajukan izin. Adapun rumah kos di atas lima kamar wajib mengajukan izin usaha. “Memang banyak kami siap menertibkan apabila sudah ada perintah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Heru Eko Pramono mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penemuan bayi tewas hasil hubungan gelap di rumah kos di Kecamatan Sananwetan tersebut. Saat ini, DPMPTSP sedang membahas permasalahan itu bersama tim teknis dan lintas OPD (organisasi perangkat daerah).
Banyaknya rumah kos memang menjadi permasalahan tersendiri bagi Pemkot Blitar. Selain banyak yang ilegal, potensi terjadinya tindak pidana kriminalitas juga semakin tinggi, terutama untuk rumah kos bebas.
“Kami ingin mengetahui lebih jauh mengenai usaha rumah kos tersebut. Soalnya, pemilik rumah kos tersebut warga luar kota,” terangnya.
DPMPTSP, lanjut dia, segera memanggil pemilik rumah kos untuk klarifikasi mengenai permasalahan tersebut. Termasuk ingin mengetahui alasan pemilik kos yang tidak mengurus izin usaha maupun IMB.
BACA JUGA:
Ibu Bayi Meninggal di Kamar Kos Blitar Jadi Tersangka
“Setelah ini dilakukan, nanti ada hasil rekomendasi. Nah, rekomendasi inilah yang dikomunikasikan dengan Satpol PP terkait tindakan apa yang tepat untuk rumah kos tersebut,” ujar mantan Camat Sananwetan ini.
Selama ini DPMPTSP tidak mendapatkan laporan dari masyarakat maupun perangkat kecamatan terkait keberadaan rumah kos yang ilegal atau tidak berizin. dengan mencuatnya kasus penemuan bayi di rumah kos ilegal di Kelurahan Karangtengah diharapkan dapat membuka jalan untuk proses penertiban rumah kos ilegal. [owi/suf]







