Tuban (beritajatim.com ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
Dalam SE tersebut dijelaskan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/berikut-perubahan-jam-kerja-asn-pemkab-tuban-selama-bulan-ramadhan/
Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo menyampaikan, menindaklanjuti SE dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tanggal 27 Maret 2023 kemarin tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, Pemkab Tuban mengeluarkan SE yang ditujukan kepada semua perusahaan yang ada di Tuban bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja buruh.
“Surat sudah diterbitkan pada hari kamis kemarin dan telah kami sebar kepada serikat pekerja dan perusahaan atau Apindo,” ucap Sugeng Purnomo, Jumat (07/04/2023).
Sugeng menambahkan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya secara penuh paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” tutur Sugeng.
Sugeng juga menambahkan, besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan yakni pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Lalu, THR bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) terhitung dari yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Yang kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” harap Sugeng.
Tak hanya itu, perusahaan juga dihimbau melaporkan hasil pelaksanaan pembayaran THR melalui website link sesuai format yang telah disediakan paling lambat tanggal 17 April 2023 mendatang.
“Untuk pekerja buruh, apabila terjadi permasalahan pembayaran THR dapat menghubungi Posko Satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR, baik melalui daring atau luring,” tukasnya. [ayu/ted]






