Lamongan (beritajatim.com) – Di era digital seperti saat ini, aksi penipuan melalui TikTok bisa menyasar siapa saja. Hal itu seperti yang dialami oleh DR, pemuda asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
DR menjadi korban kasus penipuan dan pemerasan lewat media sosial ‘Tik Tok’ bermodus asmara. Sedangkan pelakunya berinisial S (30), warga asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban telah diperas oleh pelaku hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku berjanji siap dinikahi oleh korban. Usutrnyata ujung-ujungnya berakhir dengan penipuan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menyampaikan bahwa kasus penipuan tersebut telah berhasil diungkap Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku yang menggunakan Tik Tok untuk memperdaya korbannya itu pun kini telah diamankan.
“Tersangka menggunakan medsos Tik Tok untuk mengelabui korban. Tersangka tidak menggunakan namanya sendiri. Tapi menggunakan nama samaran Wahyu Desi Kristiani,” kata Ipda Andi, Sabtu (4/5/2024).
Mengenai kronologinya, Andi menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Oktober 2023 lalu. Kala itu, hubungan korban dan tersangka terjadi lewat akun Tik Tok. Dari situlah korban mulai berkenalan dan intens berkomunikasi dengan pelaku yang memakai nama samaran.
“Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp. Lalu korban dan tersangka semakin intens berkomunikasi dan hubungan keduanya semakin dekat,” beber Andi.
Tak cukup itu, tutur Andi, akibat hubungan keduanya yang semakin dekat, tersangka tak lagi malu meminta sesuatu kepada korban. Nahasnya, permintaan itu selalu dituruti oleh korban.
“Korban mengaku jika tersangka sering meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 24.205.000. Uang itu dikirim via transfer rekening bank atas nama Susanti,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, sambung Andi, korban mengajak tersangka untuk bertemu secara tatap muka, namun ajakan itu selalu ditolak dengan berbagai macam alasan. Puncaknya, pada bulan April 2024 lalu, korban nekat mengajak nikah pelaku.
“Tersangka menerima ajakan nikah dari korban. Tanggal yang disepakati yakni 1 Mei 2024. Ternyata, saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Padahal korban sudah pasang terop, dekorasi pelaminan dan sebagainya,” terang Ipda Andi.
Mendengar kenyataan ini, korban berasa disambar petir. Korban mengaku malu dengan keluarga dan tetangganya. Akhirnya, korban sadar kalau selama ini dia sudah tertipu oleh bujuk rayu tersangka. Korban lalu memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa laporan dari korban segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
“Korban sempat didatangi oleh keluarga tersangka ke rumahnya sehari setelah melaporkan ke polisi, tepatnya pada Kamis (2/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga tersangka bermaksud meminta maaf kepada korban atas sikap tersangka selama ini,” paparnya.
Korban yang sudah geram dan kecewa atas kelakukan tersangka pun merasa tak terima. Apalagi, korban mengetahui jika akun Tik Tok Wahyu Desi Kristiani hanya nama samaran yang digunakan oleh tersangka bernama asli Susanti, seperti yang tertera di akun rekening banknya.
Seketika, rumah korban pun ramai dan gaduh akibat terbongkarnya kasus penipuan yang telah dilakukan tersangka. Beruntung, anggota Unit IV Pidek Polres Lamongan dan Polsek Mantup yang mengetahui hal itu bergegas menuju lokasi.
“Tersangka S mengaku kalau nama di rekening itu adalah dirinya sendiri. Tak butuh waktu lama, tersangka diamankan ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti,” sebut Andi.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya dua buah handphone, kartu ATM, selembar screenshot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani, serta selembar print percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Kasusnya sedang dikembangkan. Siapa tahu ada korban lain. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” pungkas Andi. [riq/ian]






